Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ormas (RUU Ormas) Abdul Malik Haramain mengatakan Lembaga Swadaya Masyarakat tidak perlu kuatir dengan pengesahan UU tersebut.

"RUU Ormas tidak represif, saya jamin tidak represif. Jadi tak perlu takut atau kuatir," kata Malik di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Bahkan, katanya, RUU Ormas akan memberikan kemudahan bagi setiap warga negara Indonesia untuk mendirikan sebuah LSM atau yayasan.

"Bila LSM yang akan didirikan ingin berbadan hukum, silakan mendaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Bila tak mau berbadan hukum daftar ke Kementerian Dalam Negeri. Kalau tak mau kedua-duanya, silahkan ke camat untuk dapat domisili," jelasnya.

"Sejauh ini, tidak ada satupun LSM tidak mampu menunjukan pasal yang mereka anggap represif," tambahnya.

Dalam RUU Ormas itu, kata Malik, juga mengatur keberadaan yayasan atau LSM asing.

"Ormas asing yang dicemaskan, jangan sampai datang dan berakitiftas tak sesuai dengan pembangunan di Indonesia. Harus ada MoU karena untuk mengantisipasi hidden agenda seperti di Aceh, Maluku, Papua.

RUU Ormas yang rencananya akan disahkan pada tanggal 25 Juni 2013 dalam rapat paripurna itu terdiri dari 20 bab dan 88 pasal.