BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 21 Juni 2013

RS Pondok Indah Hormati Putusan MA yang Menghukum Rp 2 Miliar

Nur Khafifah - detikNews

Jakarta - Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) dihukum 2 miliar rupiah karena terbukti malpraktik terhadap pasien bernama Sita Dewi Darmoko. Pihak RSPI menghormati putusan MA yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) keluarga pasien tersebut.

"Kami dari RSPI sangat menghormati keputusan MA," ujar Corporate Communication & Public Relations RSPI Group Kharina Wijaya saat dihubungi detikcom, Jumat (21/6/2013).

Kharina mengatakan, RSPI juga telah menjalin hubungan baik dengan keluarga pasien. "Semua sudah dibahas dalam proses persidangan, sudah selesai semua," ucap Kharina.

Gugatan kepada RSPI dilakukan keluarga pasien Sita Dewi Darmoko yang melakukan operasi tumor ovarium pada 12 Februari 2005. Berdasarkan hasil uji Pathology Anatomi (PA) , Sita dinyatakan menderita tumor tidak ganas. Setelah tumor itu diangkat, sampelnya dikirim untuk dites lagi. Hasilnya, pada 16 Februari 2005, PA justru menunjukkan fakta yang sebaliknya. Tumor yang ada di ovarium Sita ternyata ganas.

Pada 2 Februari 2012, majelis hakim peninjauan kembali (PK) MA mengetuk palu. “Mengadili kembali, menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum para Tergugat membayar kerugian materil dan immaterial sebesar Rp 2 miliar,” putus majelis PK yang diadili oleh Atja Sondjaja, Valerina JL Kriekhoff dan I Made Tara. Putusan tersebut belum lama ini dimuat di website MA.

Tidak ada komentar: