Nur Khafifah - detikNews
Jakarta - Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) dihukum 2
miliar rupiah karena terbukti malpraktik terhadap pasien bernama Sita
Dewi Darmoko. Pihak RSPI menghormati putusan MA yang mengabulkan
Peninjauan Kembali (PK) keluarga pasien tersebut.
"Kami dari RSPI
sangat menghormati keputusan MA," ujar Corporate Communication &
Public Relations RSPI Group Kharina Wijaya saat dihubungi detikcom,
Jumat (21/6/2013).
Kharina mengatakan, RSPI juga telah menjalin
hubungan baik dengan keluarga pasien. "Semua sudah dibahas dalam proses
persidangan, sudah selesai semua," ucap Kharina.
Gugatan kepada
RSPI dilakukan keluarga pasien Sita Dewi Darmoko yang melakukan operasi
tumor ovarium pada 12 Februari 2005. Berdasarkan hasil uji Pathology
Anatomi (PA) , Sita dinyatakan menderita tumor tidak ganas. Setelah
tumor itu diangkat, sampelnya dikirim untuk dites lagi. Hasilnya, pada
16 Februari 2005, PA justru menunjukkan fakta yang sebaliknya. Tumor
yang ada di ovarium Sita ternyata ganas.
Pada 2 Februari 2012,
majelis hakim peninjauan kembali (PK) MA mengetuk palu. “Mengadili
kembali, menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan
hukum. Menghukum para Tergugat membayar kerugian materil dan immaterial
sebesar Rp 2 miliar,” putus majelis PK yang diadili oleh Atja Sondjaja,
Valerina JL Kriekhoff dan I Made Tara. Putusan tersebut belum lama ini
dimuat di website MA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar