VIVAnews - 
Kementerian Perhubungan akan mengundang Badan Pengatur Hilir Minyak dan 
Gas Bumi (BPH Migas) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) terkait 
dengan pembatasan BBM bersubsidi. Pertemuan itu digelar Selasa 5 Agustus
 2014.
"Mau ngobrol sama BPH Migas dan Organda terkait 
pengendalian BBM bersubsidi. Minta BPH Migas menjelaskannya kepada 
Organda," kata Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso, ketika 
dihubungin VIVAnews pada Senin malam, 4 Agustus 2014.
Suroyo mengatakan, regulasi yang dikeluarkan BPH Migas merupakan 
upaya untuk mengendalikan kuota BBM bersubsidi. Seperti BBM yang 
diketahui, jatah BBM dalam APBNP 2014 telah dipangkas 2 juta KL, dari 48
 juta KL menjadi 46 juta KL.
"(Regulasi ini dikeluarkan) karena kebijakan pemerintah yang 
diputuskan dengan kemampuan anggaran belanja kita. Subsidi dikurangi. 
Itu kewenangan di koridor mereka," kata dia.
Suroyo melanjutkan bahwa dia akan menanyakan pelaksanaan 
operasional regulasi tersebut, terutama yang berkaitan dengan 
operasional angkutan umum di DKI Jakarta.
"Akan saya tanyakan apa pelaksanaan kaitannya dengan operasional angkutan umum di DKI Jakarta," kata dia.
Seperti yang diketahui, BPH Migas telah mengeluarkan beberapa 
regulasi pengendalian BBM bersubsidi. Sebut saja SPBU di Jakarta Pusat 
yang tak lagi menjual solar bersubsidi. 
Aturan itu berlaku mulai 1 Agustus 2014. Yang dijual adalah solar 
non subsidi dengan harga Rp12.800 per liter. Lalu, ada juga aturan di 
mana SPBU di rest area jalan tol tak lagi menjual premium bersubsidi. 
Aturan tersebut mulai berlaku pada 6 Agustus 2014.
    
Tidak ada komentar:
Posting Komentar