BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 06 Agustus 2014

MK Beri Waktu 24 Jam kepada Tim Prabowo-Hatta

Oleh: Marlen Sitompul

INILAHCOM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan selama 24 jam kepada tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, untuk memperbaiki surat gugatan Pilpres 2014.

Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, perbaikan itu berdasarkan nasehat hakim konstitusi terhadap beberapa kesalahan penulisan dari surat gugatan kuasa hukum Prabowo-Hatta.

"Kami memberikan kesempatan selama 24 jam. Besok jam 12 paling lambat," kata Hamdan, sebelum menutup sidang perkara sengketa Pilpres 2014, di MK, Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Menurutnya, tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, dapat mengambil surat gugatan perbaikan satu jam setelah tim Prabowo-Hatta menyerahkan ke MK.

"Termohon dapat mengambil jam 1 untuk mengambil perbaikan pemohon," tegasnya. [gus]

Tidak ada komentar: