BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 05 Agustus 2014

Perusak Lingkungan Dihukum Rp 32 Miliar, Aparat Lain Harus Dukung MA

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Komitmen Mahkamah Agung (MA) dalam melindungi alam dengan menghukum berat perusak lingkungan harus didukung aparat lain. Sebab hakim bersifat pasif sedangkan yang berperan aktif menyeret para pelaku ke pengadilan adalah pihak di luar yudikatif.

"Memang tidak hanya menjadi tanggung jawab hakim. Polisi dan jaksa juga harus punya komitmen dalam penanganan kerusakan lingkungan," kata pimpinan Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Selasa (5/8/2014).

Dalam kasus lingkungan, kejahatan umumnya dilakukan oleh korporasi dengan melibatkan banyak pihak dan sistematis. Penyidik diminta tidak pandang bulu membawa para pelaku ke meja hijau.

"Kalau bos-bosnya tidak disentuh, maka korbannya lagi-lagi rakyat kecil. Dengan demikian tujuan penegakan hukum lingkungan tidak tercapai," papar Imam.

Kasus terakhir yaitu MA menghukum PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simbang Pesak Indokwarsa dengan denda Rp 32 miliar karena merusak lingkungan. Lokasi penambangan tepatnya di Desa Simpang Pesak, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung. Alhasil, Menteri Lingkungan Hidup (LH) menggugat kedua perusahaan itu Rp 32 miliar.

Sempat dikandaskan di tingkat kasasi, majelis peninjauan kembali (PK) mengabulkan gugatan Menteri LH. MA menyatakan Tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melangar hukum perusakan lingkungan hidup dan bertanggungjawab secara mutlak. Duduk sebagai majelis PK yaitu hakim agung Dr M Saleh, Prof Dr Abdul Manan dan Dr Zahrul Rabain.

"Penanganan kasus di Bangka itu semoga menjadi awal yang baik dan bisa diikuti hakim-hakim yang lain," harap mantan politikus PKB itu.

Tidak ada komentar: