RMOL. “Presiden mendukung pemberantasan korupsi. Ini artinya,
mendukung KPK tuntaskan kasus dugaan korupsi mesin simulator SIM,’’
kata Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Seperti diketahui, KPK telah menggeledah kantor Satkorlantas, di
Jakarta Selatan sejak Senin (30/7) hingga Selasa (31/7) terkait kasus
dugaan korupsi mesin Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).
KPK menetapkan bekas Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo sebagai
tersangka pengadaan simulator untuk pembuatan SIM di Korlantas Polri.
Pengadaan simulator tersebut untuk tahun anggaran 2011. Akibat
penyalahgunaan wewenang itu negara diduga rugi Rp 100 miliar.
Julian Aldrin Pasha selanjutnya mengatakan, Presiden berharap
pihak-pihak terkait bisa menjelaskan ke publik mengenai kasus ini,
sehingga tidak menimbulkan persepsi macam-macam.
“Presiden minta semuanya mentaati prosedur hukum. Jalankan sesuai
ketentuan. Siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan
kesalahannya.,” paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa itu saja harapan SBY?
Pak SBY terus mengikuti perkembangan kasus tersebut. Presiden
meminta hukum benar-benar ditegakkan agar masyarakat bisa melihat
secara obyektif penanganan kasus itu.
Apa Kapolri sudah melapor ke Presiden?
Nggak. Kapolri nggak melapor ke Presiden soal kasus tersebut. Tapi
Presiden sudah tahu bahwa semua berjalan sesuai kesepakatan yang
dibuat.
Apa yang dilakukan Presiden?
Ini kan sudah masuk ke ranah hukum. Biarkan diproses sesuai aturan hukum yang ada. Semuanya harus patuh terhadap hukum.
Jika hukum ditegakkan, maka masyarakat bisa melihat secara obyektif apa yang sebenarnya terjadi.
Polri dan KPK sudah menjelaskan ke publik terkait duduk persoalannya. Sudah ada kesepakatan. Itu sudah baik.
Banyak yang menilai ini merupakan kasus cicak vs buaya jilid II, apa tanggapan SBY?
Saya tidak familiar soal cicak dan buaya. Silakan tanyakan langsung
ke orang yang pertama kali menyuarakan istilah tersebut. Saya tidak bisa
memberikan komentar soal cicak dan buaya itu.
SBY tidak memberikan arahan sama sekali?
Arahan Presiden adalah jika ada perbedaan pandangan terkait sebuah
kasus, meskipun KPK bukan di bawah pemerintah, hendaknya bisa
dicarikan solusi terbaik.
Apa solusi terbaik itu?
Sesuai dengan aturan yang berlaku, semua harus mentaati hukum.
Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan. Semuanya kembali
kepada aturan dan prosedur yang ada. Dengan demikian, hal-hal yang
tidak sependapat bisa diselesaikan.
Apa SBY menyesalkan terjadinya kasus korupsi itu?
Presiden SBY sudah cukup jelas memberikan ruang kepada penegak
hukum, baik kepolisian, KPK, maupun Kejaksaan Agung untuk menjalankan
tugas sesuai kewenangannya masing-masing.
Presiden tidak melihat kasus per kasus. Tapi lebih kepada upaya
mereka dalam memberantas korupsi, menegakkan keadilan, dan memberikan
rasa adil kepada masyarakat. Jangan direduksi seolah-olah pada kasus
per kasus atau masing-masing individu. [Harian Rakyat Merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar