Bondowoso (ANTARA
News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menegaskan bahwa
konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) terkait penanganan tersangka korupsi
pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) tidak bisa dibawa ke MK.
"Ini tidak mungkin dibawa ke MK. Lembaga negara yang bersengketa
yang bisa dibawa MK adalah lembaga negara yang diatur dalam UUD.
Sementara KPK kan belum ada di UUD," kata Mahfud kepada ANTARA News
seusai acara pengajian dan buka puasa bersama di Pesantren Al Qurthuby,
Pujer, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Minggu.
Menurut Mahfud, langkah terbaik untuk penyelesaian rebutan
penanganan perkara dan tersangka kasus tersebut adalah Presiden
menengahi, misalnya menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum
dan Keamanan (Menkopolhukam) menjadi mediator dalam pertemuan antara KPK
dengan Polri.
"Bersepakat itu adalah jalan terbaik. Kalau saling ngotot dengan
aturan formal, maka tidak akan selesai, karena semua merasa punya pasal
yang benar," kata pria asal Pamekasan, Madura, itu.
Ia mengemukakan, hal paling penting dari penanganan kasus yang
melibatkan dua jenderal polisi dan sejumlah tersangka lain itu adalah
niat baik semuanya dengan berpedoman pada keyakinan bahwa korupsi itu
membahayakan negara sehingga harus diberantas.
"Kalau niat baik itu ketemu, dan tidak ada yang menyembunyikan
agenda apapun, maka KPK dan Polri bisa ketemu dalam titik yang sama,
mana yang ditangani KPK dan mana yang ditangani Polri," katanya.
Persoalannya, dia belum melihat adanya keinginan yang tulus untuk
mencari titik temu. "Saya kira itu kurang bagus dalam rangka upaya
memberantas korupsi," katanya.
Ditanya bagaimana kalau Presiden tetap bersikukuh untuk tidak
mencampuri masalah itu, Mahfud menegaskan bahwa hal tersebut menjadi
wewenang Presiden.
"Tapi, menurut saya, kedua lembaga itu bertemu adalah jalan terbaik
lalu bersepakat dan berbagi penanganan. Kalau tetap seperti ini terus,
biarlah masyarakat yang mengontrol," ujarnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar