Bondowoso (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menegaskan bahwa konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait penanganan tersangka korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) tidak bisa dibawa ke MK.

"Ini tidak mungkin dibawa ke MK. Lembaga negara yang bersengketa yang bisa dibawa MK adalah lembaga negara yang diatur dalam UUD. Sementara KPK kan belum ada di UUD," kata Mahfud kepada ANTARA News seusai acara pengajian dan buka puasa bersama di Pesantren Al Qurthuby, Pujer, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Minggu.

Menurut Mahfud, langkah terbaik untuk penyelesaian rebutan penanganan perkara dan tersangka kasus tersebut adalah Presiden menengahi, misalnya menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) menjadi mediator dalam pertemuan antara KPK dengan Polri.

"Bersepakat itu adalah jalan terbaik. Kalau saling ngotot dengan aturan formal, maka tidak akan selesai, karena semua merasa punya pasal yang benar," kata pria asal Pamekasan, Madura, itu.

Ia mengemukakan, hal paling penting dari penanganan kasus yang melibatkan dua jenderal polisi dan sejumlah tersangka lain itu adalah niat baik semuanya dengan berpedoman pada keyakinan bahwa korupsi itu membahayakan negara sehingga harus diberantas.

"Kalau niat baik itu ketemu, dan tidak ada yang menyembunyikan agenda apapun, maka KPK dan Polri bisa ketemu dalam titik yang sama, mana yang ditangani KPK dan mana yang ditangani Polri," katanya.

Persoalannya, dia belum melihat adanya keinginan yang tulus untuk mencari titik temu. "Saya kira itu kurang bagus dalam rangka upaya memberantas korupsi," katanya.

Ditanya bagaimana kalau Presiden tetap bersikukuh untuk tidak mencampuri masalah itu, Mahfud menegaskan bahwa hal tersebut menjadi wewenang Presiden.

"Tapi, menurut saya, kedua lembaga itu bertemu adalah jalan terbaik lalu bersepakat dan berbagi penanganan. Kalau tetap seperti ini terus, biarlah masyarakat yang mengontrol," ujarnya. (*)