Jakarta (ANTARA
News) - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) menuntut pihak
kepolisian untuk menghentikan penyidikan dugaan korupsi pengadaan
Driving Simulator di Korlantas Polri karena tidak berwenang dan itu
sudah diatur di dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu sudah diperintahkan di dalam UU KPK, agar polisi menghentikan
penyidikan kasus itu," kata Koordinator MAPPI, Choky Risda Ramadhan
melalui siaran persnya di Jakarta, Minggu (5/8) malam.
Ia juga mengingatkan jika kepolisian tidak segera menghentikan, KPK
harus segera ambil alih penyidikan sehingga sepenuhnya penyidikan
dilakukan oleh KPK.
Kemudian, ia menuntut agar presiden segera memerintahkan pihak
Kepolisian untuk mamatuhi UU KPK dengan menghentikan penyidikan dan
menyerahkan penyidikan sepenuhnya ke KPK
"Pemenuhan aksi dari Perpres 55/2012 oleh Presiden, yaitu penguatan
koordinasi antar penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi,"
katanya.
Ia menjelaskan Pasal 9 huruf f UU KPK dapat dijadikan sebagai alasan oleh KPK untuk melakukan pengambilalihan penyidikan.
"KPK dapat beralasan bahwa 'penanganan tindak pidana korupsi sulit
dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan' oleh
Kepolisian," katanya.
Hal itu selain mengingat bahwa Kepolisian tidak dapat mematuhi
aturan formil terkait penyidikan perkara korupsi, juga terancam
mandeknya perkara ini bila ditangani Kepolisian. "Kekhawatiran kasus ini
akan terhenti mengingat adanya anggota Kepolisian yang terlibat dalam
kasus korupsi ini," katanya.
Hingga semangat melindungi korps kepolisian telah tampak beberapa
kali saat kepolisian melindungi dibukanya "rekening gendut", meski telah
diperintahkan Komisi Informasi, dan Laporan Irwasum yang menyatakan
pengadaan driving simulator telah sesuai prosedur.
Ia juga menambahkan presiden juga memiliki peran penting dalam
menyelesaikan polemik ini dan mempunyai kewenangan untuk memerintah
Polri agar menghentikan penyidikan.
"Hal ini bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, tapi
Presiden selaku atasan Polri memerintahkan bawahannya untuk mematuhi
aturan UU KPK ini," katanya.
Polemik ini menjadi ujian pertama presiden setelah mengesahkan
Perpres 55/2012 tentang Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
"Salah satu fokus yang dituju dalam strategi tersebut adalah adanya
penguatan koordinasi antar penegak hukum dalam penanganan kasus
korupsi. Koordinasi antar penegak hukum haruslah sesuai dengan aturan
Undang-undang yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam
akan mempraperadilankan Kapolri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
jika dalam waktu tiga hari ke depan masih menangani dugaan korupsi
pengadaan alat simulator di Korps Lalu Lintas.
"Kami menegur atau somasi Kapolri guna membatalkan dan menyerahkan
penanganan perkara itu ke KPK dalam jangka waktu tiga hari kerja," kata
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (ANT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar