Jakarta (ANTARA News) - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) menuntut pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator di Korlantas Polri karena tidak berwenang dan itu sudah diatur di dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu sudah diperintahkan di dalam UU KPK, agar polisi menghentikan penyidikan kasus itu," kata Koordinator MAPPI, Choky Risda Ramadhan melalui siaran persnya di Jakarta, Minggu (5/8) malam.

Ia juga mengingatkan jika kepolisian tidak segera menghentikan, KPK harus segera ambil alih penyidikan sehingga sepenuhnya penyidikan dilakukan oleh KPK.

Kemudian, ia menuntut agar presiden segera memerintahkan pihak Kepolisian untuk mamatuhi UU KPK dengan menghentikan penyidikan dan menyerahkan penyidikan sepenuhnya ke KPK

"Pemenuhan aksi dari Perpres 55/2012 oleh Presiden, yaitu penguatan koordinasi antar penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi," katanya.

Ia menjelaskan Pasal 9 huruf f UU KPK dapat dijadikan sebagai alasan oleh KPK untuk melakukan pengambilalihan penyidikan.

"KPK dapat beralasan bahwa 'penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan' oleh Kepolisian," katanya.

Hal itu selain mengingat bahwa Kepolisian tidak dapat mematuhi aturan formil terkait penyidikan perkara korupsi, juga terancam mandeknya perkara ini bila ditangani Kepolisian. "Kekhawatiran kasus ini akan terhenti mengingat adanya anggota Kepolisian yang terlibat dalam kasus korupsi ini," katanya.

Hingga semangat melindungi korps kepolisian telah tampak beberapa kali saat kepolisian melindungi dibukanya "rekening gendut", meski telah diperintahkan Komisi Informasi, dan Laporan Irwasum yang menyatakan pengadaan driving simulator telah sesuai prosedur.

Ia juga menambahkan presiden juga memiliki peran penting dalam menyelesaikan polemik ini dan mempunyai kewenangan untuk memerintah Polri agar menghentikan penyidikan.

"Hal ini bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, tapi Presiden selaku atasan Polri memerintahkan bawahannya untuk mematuhi aturan UU KPK ini," katanya.

Polemik ini menjadi ujian pertama presiden setelah mengesahkan Perpres 55/2012 tentang Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

"Salah satu fokus yang dituju dalam strategi tersebut adalah adanya penguatan koordinasi antar penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi. Koordinasi antar penegak hukum haruslah sesuai dengan aturan Undang-undang yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan mempraperadilankan Kapolri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jika dalam waktu tiga hari ke depan masih menangani dugaan korupsi pengadaan alat simulator di Korps Lalu Lintas.

"Kami menegur atau somasi Kapolri guna membatalkan dan menyerahkan penanganan perkara itu ke KPK dalam jangka waktu tiga hari kerja," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (ANT)