INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menjadwalkan pemeriksaan terhadap M Sofyan, tersangka kasus dugaan
korupsi di Itjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
dulu Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas)
Pemanggilan
Sofyan yang merupakan mantan Irjen Kemendiknas, setelah penyidik KPK
secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari
Kemendikbud. "MS akan diperiksa sebagai tersangka terkait pengelolaan
anggaran di Itjen Depdiknas tahun 2009," kata Kabag Pemberitaan KPK
Priharsa Nugraha, Senin (14/1/2013).
Dalam proses penyelidikan,
KPK menemukan sejumlah anggaran di Itjen Kemendiknas tahun 2009 yang
tidak sesuai penggunaannya. Mulai dari perjalanan dinas hingga pengadaan
barang dan jasa. Negara diprediksi merugi hingga Rp13 miliar.
Sofyan
disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sofyan telah dicekal
berpergian ke luar negeri sejak 16 Juni 2011. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar