BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 14 Januari 2013

KPK Periksa Mantan Irjen Kemendiknas

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap M Sofyan, tersangka kasus dugaan korupsi di Itjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dulu Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas)

Pemanggilan Sofyan yang merupakan mantan Irjen Kemendiknas, setelah penyidik KPK secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari Kemendikbud. "MS akan diperiksa sebagai tersangka terkait pengelolaan anggaran di Itjen Depdiknas tahun 2009," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Senin (14/1/2013).

Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan sejumlah anggaran di Itjen Kemendiknas tahun 2009 yang tidak sesuai penggunaannya. Mulai dari perjalanan dinas hingga pengadaan barang dan jasa. Negara diprediksi merugi hingga Rp13 miliar.

Sofyan disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sofyan telah dicekal berpergian ke luar negeri sejak 16 Juni 2011. [mvi]

Tidak ada komentar: