Jpnn
JAKARTA - Guna mempermudah proses proses dialog antara
pihak Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh terkait polemik Qanun
Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh, dibentuk tim khusus
yang menangani masalah ini.
Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, dalam waktu secepatnya ini,
pemerintah pusat akan membentuk tim. Begitu pun, pihak Aceh juga
membentuk tim.
"Nah, nantinya, tim Aceh bersama tim pemerintah, membahas poin-poin
evaluasi yang belum disepakati. Kan baru dua poin yang disepakati," ujar
Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (16/4).
Gamawan mengatakan, ide pembentukan tim di kedua belah pihak ini
tujuannya agar pembahasan qanun bendera Aceh itu lebih enak. "Kan jadi
enak kerjanya. Kita bahas satu-satu, mulai dari poin pertama hingga poin
terakhir. Kita harapkan dalam 60 hari selesai," ujar mantan gubernur
Sumbar itu.
Nah, tim dari Aceh, saran Gamawan, merupakan tim yang melibatkan unsur
Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. "Namanya tim, ya satu paket," ujarnya.
Gamawan sebelumnya menyebutkan, dari 13 item koreksi Qanun yang
disodorkan Mendagri Gamawan Fauzi, baru dua poin yang disepakati pihak
Aceh.
Sedangkan 11 poin lainnya masih akan didialogkan lebih lanjut. Dua poin
yang sudah disepakati, yakni soal konsideran yang tidak lagi
menyantumkan MoU Helsinki 15 Agustus 2005, dan pengibaran bendera tanpa
disertai adzan. (sam/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar