BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 25 Juli 2013

Akhirnya AirAsia Laksanakan Putusan MA Soal Ganti Rugi ke Penumpang

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Maskapai penerbangan AirAsia akhirnya melaksankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya Rp 50 juta dan Rp 806 ribu. Putusan dijatuhkan karena AirAsia membatalkan penerbangan atas penumpang Hastjarjo Boedi Wibowo.

"Kami siap melaksanakan putusan MA," kata kuasa hukum AirAsia, Ignatius Andy saat berbincang dengan detikcom, Kamis (25/7/2013).

Teknis pembayaran denda tersebut tengah dikoordinasikan AirAsia dengan kuasa hukum penggugat. Terkait ketidakhadiran AirAsia di PN Tangerang untuk diperingatkan (anmaning), AirAsia menyatakan tengah sibuk mempersiapkan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

"Meski kami akan melaksanakan eksekusi, namun kami akan mengambil langkah hukum PK," ujarnya.

Sikap AirAsia ini diterima kuasa hukum penggugat, David Tobing. Meski demikian, David menyesalkan AirAsia baru mau melaksanakan putusan setelah ditegur untuk melakukan eksekusi secara sukarela.

"Padahal kami sudah siap-siap akan melakukan eksekusi paksa roda pesawat," kata David.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Boedi mendapat undangan untuk menjadi pembicara tunggal di Yogyakarta pada tanggal 12 Desember 2008. Untuk memenuhi undangan tersebut, Boedi memesan dan membeli tiket pesawat dengan jadwal penerbangan 12 Desember 2008 pukul 06.00 WIB dari Jakarta menuju Yogyakarta dengan nomor penerbangan QZ7340. Boedi juga membeli tiket pulang pada 14 Desember 2008 pukul 16.32 WIB dari Yogyakarta menuju Jakarta dengan nomor penerbangan QZ7345.

Tanggal 11 Desember 2008 pukul 14.00 WIB, Boedi menerima SMS dari AirAsia yang berisi "AIRASIA: YOUR FLIGHT QZ7340 CGK-JOG 12DEC08 AT 06.00 MOVED TO QZ7344 AT 15.05, INFO CALL 021-50505088. SORRY FOR THE INCOVENIENCE CAUSES. THANK YOU Sender: AIRASIA

Atas pembatalan sepihak ini, Boedi menggugat AirAsia dan dikabulkan oleh PN Tangerang pada 2 Februari 2010. PN Tangerang menghukum AirAsia membayar ganti rugi immateril sebanyak Rp 50 juta dan materil sebanyak Rp 806 ribu.

Tidak terima, AirAsia mengajukan banding tetapi Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 18 Oktober 2010 menguatkan vonis PN Tangerang. AirAsia lalu mengambil perlawanan hukum terakhir ke MA tetapi kandas.

Tidak ada komentar: