Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Maskapai penerbangan AirAsia akhirnya
melaksankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya Rp 50 juta dan
Rp 806 ribu. Putusan dijatuhkan karena AirAsia membatalkan penerbangan
atas penumpang Hastjarjo Boedi Wibowo.
"Kami siap melaksanakan putusan MA," kata kuasa hukum AirAsia, Ignatius Andy saat berbincang dengan detikcom, Kamis (25/7/2013).
Teknis
pembayaran denda tersebut tengah dikoordinasikan AirAsia dengan kuasa
hukum penggugat. Terkait ketidakhadiran AirAsia di PN Tangerang untuk
diperingatkan (anmaning), AirAsia menyatakan tengah sibuk mempersiapkan
upaya hukum peninjauan kembali (PK).
"Meski kami akan melaksanakan eksekusi, namun kami akan mengambil langkah hukum PK," ujarnya.
Sikap
AirAsia ini diterima kuasa hukum penggugat, David Tobing. Meski
demikian, David menyesalkan AirAsia baru mau melaksanakan putusan
setelah ditegur untuk melakukan eksekusi secara sukarela.
"Padahal kami sudah siap-siap akan melakukan eksekusi paksa roda pesawat," kata David.
Seperti
diketahui, kasus ini bermula saat Boedi mendapat undangan untuk menjadi
pembicara tunggal di Yogyakarta pada tanggal 12 Desember 2008. Untuk
memenuhi undangan tersebut, Boedi memesan dan membeli tiket pesawat
dengan jadwal penerbangan 12 Desember 2008 pukul 06.00 WIB dari Jakarta
menuju Yogyakarta dengan nomor penerbangan QZ7340. Boedi juga membeli
tiket pulang pada 14 Desember 2008 pukul 16.32 WIB dari Yogyakarta
menuju Jakarta dengan nomor penerbangan QZ7345.
Tanggal 11
Desember 2008 pukul 14.00 WIB, Boedi menerima SMS dari AirAsia yang
berisi "AIRASIA: YOUR FLIGHT QZ7340 CGK-JOG 12DEC08 AT 06.00 MOVED TO
QZ7344 AT 15.05, INFO CALL 021-50505088. SORRY FOR THE INCOVENIENCE
CAUSES. THANK YOU Sender: AIRASIA
Atas pembatalan sepihak ini,
Boedi menggugat AirAsia dan dikabulkan oleh PN Tangerang pada 2 Februari
2010. PN Tangerang menghukum AirAsia membayar ganti rugi immateril
sebanyak Rp 50 juta dan materil sebanyak Rp 806 ribu.
Tidak
terima, AirAsia mengajukan banding tetapi Pengadilan Tinggi (PT) Banten
pada 18 Oktober 2010 menguatkan vonis PN Tangerang. AirAsia lalu
mengambil perlawanan hukum terakhir ke MA tetapi kandas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar