Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - KPK tidak hanya menemukan uang puluhan juta
dari tangan pegawai MA Djody Supratman. Untuk sementara penyidik
mengamankan Rp 78 juta dan Rp 50 juta dari Djody.
"Jadi setelah
dihitung, yang dari tas Rp 78 juta," ujar Jubir KPK Johan Budi di
kantornya Jl Rasuna Said Jaksel, Kamis (24/7/2013).
Pernyataan
tersebut meralat keterangan Johan sebelumnya yang menyebut uang di tas
berjumlah Rp 80 juta. Tas yang dimaksud adalah tas yang diberikan oleh
Mario C Bernardo di kantor Hotma and Associates siang tadi.
Setelah
KPK melakukan penangkapan, tim juga meluncur ke rumah Djody. Rumah
tersebut beralamat di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
"Dari rumah DS ditemukan uang Rp 50 juta dan ikut diamankan oleh tim," kata Johan.
Tim
KPK meyakini uang Rp 50 juta itu terkait dengan pemberian dari Mario
untuk mengamankan kasus yang saat ini tengah bergulir di tingkat kasasi
ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar