TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Depok berjumlah sekitar 7.900 lebih orang. Dari jumlah tersebut hanya lima persennya yang diperbolehkan cuti Lebaran.
"Setiap
dinas itu lima persen karyawannya yang boleh cuti lebaran. Kalau
ditotal 7900 PNS, lima persennya atau sekitar 400 an PNS yang boleh
cuti. Karyawan mengajukan cuti ke atasan langsung," kata Kepala Badan
Kepegawaian Daerah Kota Depok, Harry Prihanto, di Balai Kota, Kamis
(25/7/2013).
Menurut Harry, kepala dinas dan sederajat mengajukan
cuti langsung ke BKD. Namun hingga saat ini belum ada yang
mengajukannya. "Cuti para PNS Depok tinggal enam hari lagi. Karena kuotanya lima persen maka yang mengajukan cuti dulu-duluan," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar