BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 26 Juli 2013

Hanya 5 Persen PNS di Depok yang Boleh Cuti Lebaran

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Depok berjumlah sekitar 7.900 lebih orang. Dari jumlah tersebut hanya lima persennya yang diperbolehkan cuti Lebaran.
"Setiap dinas itu lima persen karyawannya yang boleh cuti lebaran. Kalau ditotal 7900 PNS, lima persennya atau sekitar 400 an PNS yang boleh cuti. Karyawan mengajukan cuti ke atasan langsung," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Depok, Harry Prihanto, di Balai Kota, Kamis (25/7/2013).
Menurut Harry, kepala dinas dan sederajat mengajukan cuti langsung ke BKD. Namun hingga saat ini belum ada yang mengajukannya. "Cuti para PNS Depok tinggal enam hari lagi. Karena kuotanya lima persen maka yang mengajukan cuti dulu-duluan," tandasnya.

Tidak ada komentar: