Oleh: Firman Qusnulyakin
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus
menyelidiki dugaan keterlibatan petinggi Mahkamah Agung (MA) menyusul
ditangkapnya staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (Diklat MA)
Djodi Supratman (DS) dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga
telah menerima suap.
"Itu yang harus diselidiki lebih
lanjut. Kita berharap ini akan berkembang lebih luas karena yang
ditangkap kan tidak punya akses memutuskan perkara," kata Ketua Komisi
III DPR RI, Gede Pasek Suardika, Minggu (28/7/2013).
Dalam
operasi ini KPK juga menjerat Mario C bernando anak buah pengacara
kondang Hotma Sitompoel. "Semoga ini murni penegakan hukum bukan karena
memang menarget Hotma Sitompoel yang keras berhadapan selama ini,"
ucapnya.
Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi SP, menyatakan
pihaknya telah menyita uang berjumlah Rp128 juta yang ditemukan di dalam
tas Djodi senilai Rp78 juta dan rumahnya senilai Rp50 juta, dalam
operasi penangkapan tersebut.
KPK kemudian menjerat Mario dan
Djodi dengan pasal penyuapan. Mario dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf A
atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP. Sedangkan Djodi dijerat pasal 5 ayat 2 atau pasal 11
Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar