BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 25 Juli 2013

MA Pasrahkan Kasus Penangkapan Pegawainya ke KPK

Prins David Saut - detikNews

Jakarta - Staf Mahkamah Agung (MA) ditangkap KPK saat sedang menumpang ojek di kawasan Monas. Ternyata staf berinisial DS itu berkantor di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat.

"Dia memang pegawai Diklat MA, staf biasa di Pusdiklat. Kantornya di Mega Mendung situ," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi, Kamis (25/7/2013).

Ridwan tidak menjelaskan alasan stafnya tersebut berada di Jakarta. Namun ia menyatakan MA menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mengusut dugaan kasus suap yang melibatkan seorang pengacara ini.

"MA, apabila persoalan melanggar hukum, seluruhnya diserahkan ke penegak hukum. Kita serahkan peristiwa ini melalui kewenangan KPK," kata Ridwan.

DS ditangkap KPK usai menyambangi kantor Hotma & Associates. Dia ditangkap saat membawa uang sebesar Rp 80 juta yang diduga uang suap dari pengacara bernama Mario C Bernardo, rekan Hotma Sitompoel. KPK juga menemukan uang lainnya di kediaman DS yang diduga berkaitan dengan urusan si pengacara.

Tidak ada komentar: