Oleh: Ajat M Fajar
INILAH.COM, Jakarta - Penangkapan anak buah pengacara Hotma
Sitompoel, Mario Carmelio Bernardo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menjadi pukulan telak bagi profesi advokat.
Aktivis
anti korupsi, Taufik Basari menilai, dalam praktik mafia peradilan
advokat menjadi salah satu aktor yang terlibat selain Polisi dan Jaksa.
"Advokat
salah satu aktor dalam praktek mafia peradilan. Selain dari polisi,
jaksa, hakim. Pengacara termasuk juga markusnya. Ini adalah aktor-aktor
yang aktif mengatur bagaimana suatu perkara bisa dibuat transaksi," ujar
Taufik didalam diskusi, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/7/2013).
Dia
menjelaskan, dalam praktik mafia peradilan dan mafia kasus terdiri dari
dua unsur. Pertama ada unsur permintaan dan ada unsur pemberi. "Jadi
dimasing-masing saling berperan. Kalau misalnya yang satu pasif, yang
lain aktif dan sebaliknya," katannya.
Taufik mengatakan,
pemberian uang dari advokat kepada hakim atau jaksa sebenarnya tidak
diperbolehkan meski nilainya kecil tetap dilarang. Bahkan pemberian itu
bisa ditindak lanjuti oleh penegak hukum.
"Uang segitu kecil
untuk hakim agung, artinya bisa dikembangkan, ini kemana. Dan juga
praktek pola mafia hukum yang tidak sekedar perkara tapi juga dalam hal
investasi. Investaasi ibaratnya seseorang pengacara dia berinvestasi
pada oknum pejabat kejaksaan, kepolisian sampia pada pejabat-pejabat di
pengadilan," tandasnya.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar