Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Gembong pil setan yang divonis mati, Freddy
Budiman, dipindahkan dari Lapas Narkotika Cipinang ke Lapas Batu di
Nusakambangan. Pihak pemasyarakatan melarang Freddy untuk bertemu dengan
pembesuk selama masa pengenalan lingkungan lapas.
"Kalau
mapenaling tidak bisa, ya paling menunggu seminggu," kata Kepala Divisi
Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah,
Suwarso, saat dihubungi detikcom, Selasa (30/7/2013).
Mapenaling
merupakan kepanjangan dari masa pengenalan lingkungan bagi setiap
narapidana yang baru menginjak ke setiap lapas. Freddy, kata Suwarso,
ditempatkan di sel khusus. Sel tersebut hanya dihuni Freddy seorang diri
untuk satu minggu ke depan.
"Tidak dicampur dengan napi lain
dulu. Kita tidak tahu apakah dia ada musuhnya di dalam, ada hal-hal yang
perlu diamati secara khusus," kata Suwarso.
Freddy divonis mati
pengadilan negeri Jakarta Barat atas kepemilikan 1,4 juta butir ekstasi.
Dia menjalani penahanan di LP Narkotika Cipinang. Tapi, atas pengakuan
Vanny Rossyane, model majalah dewasa yang juga mantan kekasihnya,
ternyata selama di Cipinang Freddy mendapat fasilitas istimewa. Mulai
dari ruang khusus untuk bercinta hingga menikmati narkoba.
Atas
penyelewengan yang terjadi di LP Narkotika Cipinang, Menkum HAM mencopot
Kepala LP Thurman Hutapea. Menkum HAM juga berjanji akan mengasingkan
Freddy. Dan janji Menkum HAM direalisasikan malam kemarin.
Namun,
jalan untuk menyesali perbuatan tidak ada di benak gembong pemilik 1,4
juta ekstasi ini. Petugas Lapas Batu yang menggeledahnya malah menemukan
tiga paket shabu dan beberapa kartu provider telepon di celana dalam
Freddy Budiman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar