BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 24 Juli 2013

KY Selidiki 'Sulap' MA yang Mengubah Vonis Rp 185 M Jadi Rp 185 Juta

Prins David Saut - detikNews

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan mengumpulkan segala bentuk informasi terkait 'sulap' Rp 185 miliar menjadi Rp 185 juta. Alasan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut terjadi kesalahan ketik ditolak KY.

"KY akan mencari tahu. KY minta putusan dan penjelasan meski hakim sudah pensiun. Masalahnya bukan di pensiun tapi masalah insitusional," kata Ketua KY Suparman Marzuki di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2013).

Kesalahan ketik dalam sejumlah putusan lainnya namun telah ditandatangani majelis hakim yang memutus kerap terjadi. KY melihat kesalahan ketik tidak bisa lagi dianggap remeh oleh MA.

"Itu dia, makanya perlu diselidiki. Jangan anggap enteng," ujar Suparman.

KY mengingatkan MA, koreksi putusan bukan seperti koreksi skripsi mahasiswa. Sehingga, jika terus terjadi kesalahan pengetikan dan ditandatangani majelis hakim, maka bisa diartikan hakim tersebut mencederai orang lain.

"Ini bukan kesalahan koreksi skripsi mahasiswa, putusan hakim menyangkut hidup orang banyak," tutup Suparman.

Dalam gugatannya, Kejaksaan Agung menggugat Yayasan Supersemar untuk mengembalikan USD 420 juta dan Rp 185 miliar. Namun dalam amar putusan, majelis hakim yang terdiri dari Harifin Tumpa, Dirwoto dan Rehngena Purba menghukum Yayasan Supersemar mengembalikan 75 persen dari USD 420 juta dan 75 persen dari Rp 185 juta.

Tidak ada komentar: