Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan mengumpulkan segala
bentuk informasi terkait 'sulap' Rp 185 miliar menjadi Rp 185 juta.
Alasan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut terjadi kesalahan ketik ditolak
KY.
"KY akan mencari tahu. KY minta putusan dan penjelasan meski
hakim sudah pensiun. Masalahnya bukan di pensiun tapi masalah
insitusional," kata Ketua KY Suparman Marzuki di kantornya, Jalan Kramat
Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2013).
Kesalahan ketik dalam
sejumlah putusan lainnya namun telah ditandatangani majelis hakim yang
memutus kerap terjadi. KY melihat kesalahan ketik tidak bisa lagi
dianggap remeh oleh MA.
"Itu dia, makanya perlu diselidiki. Jangan anggap enteng," ujar Suparman.
KY
mengingatkan MA, koreksi putusan bukan seperti koreksi skripsi
mahasiswa. Sehingga, jika terus terjadi kesalahan pengetikan dan
ditandatangani majelis hakim, maka bisa diartikan hakim tersebut
mencederai orang lain.
"Ini bukan kesalahan koreksi skripsi mahasiswa, putusan hakim menyangkut hidup orang banyak," tutup Suparman.
Dalam
gugatannya, Kejaksaan Agung menggugat Yayasan Supersemar untuk
mengembalikan USD 420 juta dan Rp 185 miliar. Namun dalam amar putusan,
majelis hakim yang terdiri dari Harifin Tumpa, Dirwoto dan Rehngena
Purba menghukum Yayasan Supersemar mengembalikan 75 persen dari USD 420
juta dan 75 persen dari Rp 185 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar