E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Seorang satpam ditangkap aparat Subdit Resmob
Polda Metro Jaya karena mengaku-aku sebagai anggota polisi. Dari
tersangka bernama Eko Unggul Widodo itu, polisi menyita sepucuk pistol airsoft gun.
"Berdasar
informasi adanya seseorang mengaku polisi berpangkat Brigadir dan
menjadi pembina sekuriti di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Tangsel.
Banyak yang mencurigai, benar apa tidak dia itu polisi," jelas Kepala
Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya,
Jakarta, Kamis (25/7/2013).
Masyarakat yang mencurigai Eko ini
kemudian melapor ke polisi. Setelah dicek oleh anggota Propam Polda
Metro Jaya, tersangka tidak bisa memberikan bukti-bukti yang menunjukkan
bahwa dia adalah anggota polisi.
"Dia tidak punya KTA (Kartu
Tanda Anggota), kemudian tidak punya rekan di kesatuan manapun, sehingga
bukan anggota polisi," kata Rikwanto.
Tersangka kemudian
ditangkap di Perumahaan Modern Hill, Pondok Cabe, Tangerang Selatan pada
Selasa 23 Juli 2013 pukul 07.00 WIB. Pada saat itu dia sedang
memberikan pelatihan kepada anggota sekuriti perumahan setempat.
Kasubdit
Resmob Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan mengatakan, tersangka
ditangkap bermula dari kecurigaan masyarakat yang kemudian dilaporkan ke
polisi. Di lapangan, tersangka mengaku sebagai anggota Resmob Polda
Metro Jaya.
"Awalnya Propam curiga dengan tindak tanduk tersangka. Ada yang ngaku-ngaku anggota Resmob tapi pakai pakaian dinas," kata Adex.
Untuk
lebih meyakinkan warga sekitar, tersangka juga mengaku sebagai anggota
kesayangan dari AKBP Herry Heryawan, mantan Kasubdit Resmob Polda Metro
Jaya, yang kini menjabat sebagai Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda
Metro Jaya.
"Dia tahu kalau Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya itu AKBP Herry Heryawan, dari baca-baca berita," kata Adex.
Subdit
Resmob merupakan salah satu kesatuan tugas dari Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Di lapangan, anggota reserse tidak
memakai pakaian dinas, melainkan pakaian preman.
Di perumahan
tersebut, tersangka memberikan pelatihan dan arahan layaknya anggota
polisi. Pengakuan tersangka, dia baru menjadi pembina satpam perumahan
setempat, sejak Juni 2013 lalu.
"Dia kasih arahan dan wejangan,
bagaimana mengantisipasi kalau ada terjadi kriminal di wilayah modern
hill. Dan dia memang berikan pelatihan. Pelatihannya seperti
baris-berbaris, dan berikan arahan," jelas Adex.
Dia mendapat
keuntungan dari 'membina' sekuriti setempat, berupa sejumlah uang. "Jadi
dia datang ke situ, mengaku sebagai anggota polisi dan mau memberikan
pelatihan kepada polisi. Dia dapat keuntungan Rp 3 juta sekali
memberikan pelatihan di situ," ungkap Adex.
Sementara itu,
tersangka membeli seragam dan atribut tersebut dari Pasar Senen, Jakarta
Pusat. Motif tersangka melakukan penipuan itu agar mendapatkan uang.
"Bajunya di beli di Senen untuk gagah-gagahan dan disegani warga Modernhil," katanya.
Untuk
lebih meyakinkan lagi, tersangka melengkapi diri dengan senjata
airsoftgun. Tersangka bekerja di sebuah perusahaan penyedia jasa
keamanan yang berkantor di Cikeas, Bogor.
"Dia ngakunya dapat airsoftgun dikasih Pak Charli, rekanan di tempatnya bekerja," ungkapnya.
Selanjutnya,
Adex mengimbau agar masyarakat yang pernah menjadi korban Eko ini agar
melapor ke Polda Metro Jaya. Untuk kasusnya sendiri, tersangka dijerat
dengan Pasa 1 ayat (1) UU No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata
api dan bahan peledak dan atau Pasal 228 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar