Oleh: Firman Qusnul Yakin
INILAH.COM, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), menggeledah kantor pengacara kondang Hotma Sitompoel di Jalan
Marthapura, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2013) malam ini.
Penggeledahan
tersebut terkait dugaan pemberian uang suap yang dilakukan pegawainya,
Mario C bernando terhadap pegawai Diklat MA Djodi Supratman.
Juru
Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo benarkan penyidik KPK sedang
makukan penggeledahan di kantor Hotma Sitompoel. "Ya, sedang dilakukan
penggeledahan," kata Johan, Jumat (26/7/2013) malam.
Menurut
Johan Penyidik yang berangkat berjumlah belasan orang dan berangkat dari
KPK beberapa waktu lalu. "sekarang baru sampai di sana," sambung Johan.
Mario
ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kantor Hotma Sitompul
di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul 13.20 WIB, kemarin. Adapun
Djodi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di bilangan Monas,
Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek, pukul 12.15 WIB, pada hari
itu juga.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan
pihaknya telah menyita uang berjumlah Rp128 juta yang ditemukan di dalam
tas Djodi senilai Rp 78 juta dan rumahnya senilai Rp 50 juta, dalam
operasi penangkapan tersebut. Diduga uang itu terkait pengurusan kasasi
tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito.
KPK
kemudian menjerat Mario dan Djodi dengan pasal penyuapan. Mario dijerat
dengan pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana
Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Djodi dijerat pasal 5
ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. [mes]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar