Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Pemerintah melansir payung hukum yang
melarang keras warga di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) untuk mengibarkan
bendera Bulan-Bintang. Bendera ini menjadi kontroversi karena mirip
dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Akan kita tindak," kata Wakapolri Komjen Nanan Sukarna, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2013).
Menurut
jenderal bintang tiga yang segera pensiun per 1 Agustus 2013 ini, sudah
ada dasar hukum yang mengatur mengenai bendera atau lambang yang
dilarang negara. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menyebut
tiga payung hukum yang menegaskan larangan itu.
"Kalau ada yang
mengibarkan maka melanggar Perda, UU tentang Bendera dan melanggar
Peraturan Pemerintah. Sanksinya nanti dilihat," kata Mendagri Gamawan
Fauzi di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka, Jakarta, Jumat (26/7/2013).
Meski demikian Gamawan tidak menganggap apa yang dilakukan oleh warga Aceh tidak mengancam terhadap kedaulatan NKRI.
Gamawan
meminta agar semua pihak cooling down dan duduk bersama membahas
masalah qanun Aceh. "Nanti tanggal 31 Juli dibahas lagi di Kemendagri.
Pak Gubernur Aceh juga hadir," terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar