Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Tim kuasa hukum Anas Urbaningrum berniat
menyerahkan barang bukti yang di klaim berisi data dana iklan dari tim
pemenangan Andi Mallarangeng saat kongres partai Demokrat 2010 di
Bandung. Tapi penyidik KPK menolak barang bukti berupa CD itu.
"Pihak
kuasa hukum akan menyerahkan CD yang katanya barang bukti, tapi ditolak
penyidik," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di Kantornya Jl HR Rasuna
Said, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2013).
Menurut Johan, alasan
penyidik KPK menolak karena tidak diserahkan langsung oleh Anas
Urbaningrum. Jika CD itu memang bukti, seharusnya yang menyerahkan
adalah tersangka langsung. Karena penyitaan terhadap barang bukti
dilakukan melalui tersangka bukan melalui kuasa hukumnya.
"Apa susahnya Anas yang menyerahkan, lalu dilihat bersama agar tahu keterkaitannya," jelas Johan.
Sebelumnya,
kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya dan timnya mengklaim telah
melakukan investigasi terhadap biaya iklan salah satu calon, yakni Andi
Mallarangeng. Menurut hasil temuan pihak Anas, Iklan yang dibuat tim
pemenangan Andi Mallarangeng menghabiskan dana yang sangat besar.
"Kami
membawa beberapa bukti yang kami investigasi terkait dengan biaya iklan
yang cukup besar pada salah satu kandidat pada waktu kongres, yakni pak
Andi Mallarangeng, sehingga menurut kami ini perlu juga oleh KPK
dilakukan investigasi secara mendalam," desak Firman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar