Oleh: Agus Rahmat
INILAH.COM, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Menkumham) Amir Syamsuddin akan mengasingkan terpidana mati kasus
narkoba Freddy Budiman dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) narkotika
Cipinang, Jakarta.
Gembong narkoba Freddy, bebas
menggunakan narkoba dan berhubungan seks dengan seorang perempuan di
dalam Lapas. Hal itu terungkap dari pengakuan model seksi Vanny Rossyane
(22) yang mengaku sering berhubungan badan dengan Freddy di dalam
lapas.
"Siapapun yang terlibat termasuk warga binaan itupun juga
sudah ada aturan-aturan yang mengatur langkah-langkah disiplin. Tetapi
langkah awal akan saya lakukan adalah mengasingkan," jelas Amir di
Istana Negara Jakarta, Jumat (26/7/2013).
Amir menjelaskan, apa
yang dilakukan Freddy adalah bentuk pelanggaran. Akibat terbongkarnya
hal ini, Kalapas Cipinang dicopot dari jabatannya. "Saya akan minta yang
bersangkutan diasingkan sejauh mungkin. Kalau bisa ke tempat-tempat
yang tingkat pengawasan yang maksimal," jelasnya.
Namun, hukuman
disiplin ini tidak akan mempengaruhi proses hukum Freddy yang oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Barat dijatuhi hukuman mati. "Walaupun
diasingkan kan prosesnya tidak akan tertutup apakah proses tindakan
disiplin maupun dimana proses hukum sendiri," tandasnya.
Freddy
adalah gembong narkoba yang mempunyai 1.412.476 butir ektasi dari Cina.
Ekstasi ini ditempatkan di sebuah kontainer. Dari persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Freddy dijatuhi hukuman mati. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar