VIVAnews - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi
menanggapi desakan dari beberapa pihak terkait pembubaran Front Pembela
Islam (FPI). Menurutnya pemerintah tidak bisa membubarkan jika belum
memenuhi ketentuan yang berlaku.
Gamawan di Kantor Presiden, Kamis 25 Juli 2013 membeberkan proses yang harus dilalui untuk membubarkan FPI atau ormas lainnya yang bermasalah. Pertama, FPI harus diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. "Kemudian tidak boleh beraktivitas sementara. Menghentikan aktivitas sementara," ujarnya.
Di tingkat daerah, pembubaran harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat, DPRD, dan kepolisian. "Kalau di pusat saya harus minta pendapat dari MA," ucap dia.
Setelah itu, menurut Gamawan, pembubaran tersebut juga harus melewati proses peradilan melalui Kementerian Hukum dan HAM jika ormas tersebut memiliki badan hukum.
Kata dia, pemerintah akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Gamawan menegaskan pemerintah tidak akan takut dalam mengambil sikap dalam hal ini.
"Ketika ada peristiwa seperti ini pemerintah diminta membubarkan. Menurut saya ini tidak pas, karena itu saya jelaskan kemarin supaya menyikapi itu secara proporsional," ujarnya.
Desakan pembubaran FPI ini kembali mengemuka setelah ormas itu bentrok dengan warga Kendal, Jawa Tengah, hingga mengakibatkan satu orang tewas, Kamis 18 Juli 2013. Organisasi ini dinilai kerap melakukan aksi kekerasan terhadap warga.
Terkait desakan pembubaran itu, Ketua DPP FPI bidang Dakwah sekaligus juru bicara FPI, Habib Muhsin Alattas, meminta pihak-pihak yang berharap FPI dibubarkan tak perlu risau.
"FPI akan bubar sendiri jika hukum ditegakkan dengan baik oleh aparat dan pejabat negara," ujar Habib Muhsin Alattas.
Gamawan di Kantor Presiden, Kamis 25 Juli 2013 membeberkan proses yang harus dilalui untuk membubarkan FPI atau ormas lainnya yang bermasalah. Pertama, FPI harus diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. "Kemudian tidak boleh beraktivitas sementara. Menghentikan aktivitas sementara," ujarnya.
Di tingkat daerah, pembubaran harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat, DPRD, dan kepolisian. "Kalau di pusat saya harus minta pendapat dari MA," ucap dia.
Setelah itu, menurut Gamawan, pembubaran tersebut juga harus melewati proses peradilan melalui Kementerian Hukum dan HAM jika ormas tersebut memiliki badan hukum.
Kata dia, pemerintah akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Gamawan menegaskan pemerintah tidak akan takut dalam mengambil sikap dalam hal ini.
"Ketika ada peristiwa seperti ini pemerintah diminta membubarkan. Menurut saya ini tidak pas, karena itu saya jelaskan kemarin supaya menyikapi itu secara proporsional," ujarnya.
Desakan pembubaran FPI ini kembali mengemuka setelah ormas itu bentrok dengan warga Kendal, Jawa Tengah, hingga mengakibatkan satu orang tewas, Kamis 18 Juli 2013. Organisasi ini dinilai kerap melakukan aksi kekerasan terhadap warga.
Terkait desakan pembubaran itu, Ketua DPP FPI bidang Dakwah sekaligus juru bicara FPI, Habib Muhsin Alattas, meminta pihak-pihak yang berharap FPI dibubarkan tak perlu risau.
"FPI akan bubar sendiri jika hukum ditegakkan dengan baik oleh aparat dan pejabat negara," ujar Habib Muhsin Alattas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar