TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyatakan, Operasi Tangkap
Tangan (OTT), Kamis (25/7/2013) siang, berhasil mengamankan dua orang
yang diduga melakukan praktek penyuapan.
Keduanya yakni Staf
Diklat Mahkamah Agung berinisial DS (Djodi Supratman) dan MCB (Mario C
Bernardo) seorang pengacara dari kantor Advocat Hotma Sitompul.
Johan menjelaskan, penangkapan terhadap DS dilakukan di sekitar kawasan
Monumen Nasional sekitar pukul 12.15 WIB. Sebelumnya dia dikuntit
satgas KPK setelah menerima sebuah tas coklat berisi uang dari kantor
Advokat di jalan Martapura, Jakarta Pusat tersebut.
"Yang
bersangkutan (DS) lalu mencegat angkutan roda dua dari depat kantor
pengacara itu. Lalu ditangkap KPK di bilangan Monas," kata Johan di
kantornya, Jakarta, Kamis petang.
"Lalu Pukul 13.30 WIB,
satgas kembali mengamankan MCB di sebuah Kantor Pengacara di jalan
Martapura, Jakarta Pusat," tambah Johan.
Dijelaskan Johan,
dari tas yang dibawa DS, penyidik berhasil mengamankan uang sekitar 80
juta. Namun, jumlah itu, kata johan kemungkinan akan terus bertambah,
karena satgas juga kembali mengamankan uang di rumah DS.
"Diduga pemberian uang ini berasal dari MCB, maksud dan tujuan diduga berkaitan dengan penanganan perkara di MA," kata Johan.
Saat ini keduanya, masih menjalani pemeriksaan di KPK. Menurutnya, KPK
masih memiliki waktu 1X24 jam untuk mengumpulkan statusnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar