Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - KPK menetapkan pengacara rekan Hotma
Sitompoel, Mario C Bernardo, dan pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi
Supratman sebagai tersangka. Keduanya kini mendekam di Rutan KPK.
"Mereka ditahan di rumah tahanan KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dihubungi, Jumat (26/7/2013).
Bambang
menegaskan pemeriksaan intensif akan terus dilakukan oleh penyidik KPK
terhadap Mario dan Djodi. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk
mendalami kasus.
"Pemeriksaan intensif akan terus dilakukan," tegas Bambang.
KPK
menangkap Djodi dan Mario setelah ada transaksi penyerahan uang di
kantor Hotma Sitompoel and Associates. Uang Rp 78 juta disita di tas
Djodi. Tak hanya itu, ada Rp 50 juta yang diamankan dari rumah Djodi.
Tim
KPK meyakini uang terkait dengan pemberian dari Mario untuk mengamankan
kasus yang saat ini tengah bergulir di tingkat kasasi ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar