Robert,
seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta merasa resah. Masih
terngiang di benaknya perdebatan dengan pemeriksa pajak saat melakukan
pembahasan akhir hasil pemeriksaan siang tadi. Ya, perusahaannya
diperiksa laporan pajaknya sebagai bagian pengujian kepatuhan perpajakan
oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaannya terdaftar.
Sebagai seorang akunting senior, Robert merasa telah melakukan
penghitungan pajak perusahaannya dengan benar. Namun, pemeriksa pajak
rupanya berpendapat lain terhadap hasil perhitungannya.
Dari
hasil temuan pemeriksa pajak, disimpulkan bahwa perusahaannya salah
memahami dan menerapkan peraturan perpajakan terkait transaksinya dengan
beberapa pelanggan. Terbayang dalam benaknya, bahwa nantinya perusahaan
harus membayar tambahan pajak, dan mungkin disertai dengan denda.
Lebih jauh, Robert membayangkan betapa bosnya akan menimpakan seluruh
kesalahan tersebut kepadanya. Sejenak, terpikir olehnya untuk melakukan
negoisasi dengan pemeriksa pajak guna mengubah temuan dalam
pemeriksaannya. Namun, dengan adanya berbagai berita penangkapan suap
pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Robert mengurungkan
niatnya.
Dalam kekalutannya, Robert menelepon
Kring Pajak 500200 untuk sekedar ‘curhat’ atas permasalahan yang
dihadapinya. Betapa terkejutnya Robert mendengarkan penjelasan sang agen
bahwa perusahaannya masih memiliki banyak cara untuk
mengatasi permasalahan tersebut. Sang agen menjelaskan bahwa
perusahaannya dapat mengajukan keberatan ke KPP, dan jika masih belum
puas dengan hasilnya, masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan
Pajak. Tak lupa, sang agen menjelaskan tatacara pengajuan keberatan dan
banding sedemikian detilnya sehingga Robert mendapatkan gambaran yang
jelas mengenai proses keberatan dan banding.
Sistem
perpajakan Indonesia menganut prinsip self assessment, memberikan
keleluasaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan
melaporkan pajaknya sendiri. Tugas pemerintah, dalam hal ini Kementerian
Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, hanyalah
menyediakan sarana dan prasarana untuk melakukan penghitungan,
pembayaran dan pelaporan pajaknya. Akan tetapi dengan kepercayaan yang
sebegitu besar kepada Wajib Pajak, Ditjen Pajak memiliki kewenangan
untuk menguji kepatuhannya.
Pemeriksaan pajak
merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk menguji kepatuhan
Wajib Pajak guna memastikan bahwa penghitungan, pembayaran dan pelaporan
pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak telah sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku. Kewenangan ini diatur dengan Undang-undang
beserta aturan pelaksanaannya, sehingga pemeriksaan pajak tidak dapat
dilakukan dengan serampangan. Pemeriksaan pajak harus dilakukan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan hanya Wajib Pajak tertentu yang dapat
diperiksa. Selanjutnya, ketentuan perpajakan mengatur agar hak dan kewajiban Wajib Pajak pada saat diperiksa dapat terpenuhi.
Hasil
akhir dari pemeriksaan pajak adalah Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Sebelum SKP diterbitkan, Wajib Pajak mendapat kesempatan untuk melakukan
pembahasan akhir bersama pemeriksa pajak atas temuan yang didapat.
Dalam pembahasan akhir, Wajib Pajak dapat menyanggah maupun memberikan
bukti-bukti tambahan terkait temuan pemeriksa pajak. Bahkan jika Wajib
Pajak masih merasa tidak puas, SKP akan diterbitkan dengan mencantumkan
jumlah pajak yang disetujui oleh Wajib Pajak. Nah, atas jumlah pajak
sisanya (yang belum disetujui oleh Wajib Pajak), disebut sebagai sengketa (dispute) pajak.
Atas SKP yang telah diterbitkan, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada
Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempatnya terdaftar. Atas
permohonan keberatan tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat
Keputusan yang dapat menolak, mengabulkan sebagian maupun mengabulkan
seluruh permohonan Wajib Pajak. Ketika putusan keberatan masih belum
memuaskan Wajib Pajak, yang bersangkutan masih memiliki kesempatan
dengan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Berbeda dengan putusan
keberatan, putusan banding di Pengadilan Pajak diputuskan oleh hakim
independen di bawah pembinaan langsung dari Mahkamah Agung.
Putusan
banding di Pengadilan Pajak bersifat final, artinya tidak ada
kesempatan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun demikian,
jika para pihak yang bersengketa, Wajib Pajak maupun Ditjen Pajak masih
belum puas atas putusan tersebut, masih dapat dilakukan upaya hukum luar
biasa berupa peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Pengadilan Pajak
memiliki tempat kedudukan di ibukota Negara yakni DKI Jakarta, dan
sidang atas upaya banding juga dilakukan di kota ini. Namun demikian,
guna memberikan kesempatan lebih banyak lagi Wajib Pajak untuk
memperoleh keadilan atas sengketa pajak, saat ini Pengadilan Pajak telah
memperluas tempat sidangnya.
Sejumlah
kota besar saat ini telah memiliki tempat sidang untuk upaya banding di
Pengadilan Pajak. Yogyakarta dan Surabaya adalah contoh perluasan
tempat sidang tersebut. Sebuah terobosan yang rupanya disambut hangat
oleh masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya tren permohonan
keberatan maupun banding. Suatu hal yang lumrah, karena pada dasarnya
pemeriksaan pajak adalah pengujian atas administrasi berupa pencatatan
atau pembukuan, sehingga potensi dispute selalu ada. tumpukan berkas
memenuhi meja berkas para Penelaah Keberatan dan ramainya ruang tunggu
Pengadilan Pajak menjadi bukti bahwa banyak Wajib Pajak yang sudah mulai
memahami hak-haknya ketika sengketa pajak timbul.
Suatu
hal yang harus dicatat adalah, sengketa pajak yang permohonannya
dikabulkan oleh Direktur Jenderal Pajak memiliki jumlah yang signifikan.
Di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus misalnya, untuk tahun
2012, jumlah tersebut bahkan mencapai 25% dari seluruh permohonan yang
masuk. Hal ini membuktikan bahwa dalam pemungutan pajak, Ditjen Pajak
benar-benar menjunjung tinggi asas kepastian hukum,
dengan catatan Wajib Pajak dapat menunjukkan bukti-bukti yang memadai.
Jika Anda memiliki sengketa pajak, jangan sekali-kali melakukan hal-hal
diluar proses keberatan maupun banding. Nikmati hak-hak Anda sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, dan mari kita bangun bersama pemungutan
pajak yang bersih dari suap demi kemajuan Indonesia. Selamat menjalankan ibadah puasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar