Kebenaran Aksi

Blog ini merupakan kumpulan berita dari berbagai media elektronik, terutama yang berkaitan dengan langkah-langkah nyata dari seseorang/lembaga dalam rangka menegakan kebenaran, dan semoga blog ini akan berguna bagi pembaca.

BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 29 Juli 2013

Menyelesaikan sengketa pajak tanpa suap


Robert, seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta merasa resah. Masih terngiang di benaknya perdebatan dengan pemeriksa pajak saat melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan siang tadi. Ya, perusahaannya diperiksa laporan pajaknya sebagai bagian pengujian kepatuhan perpajakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaannya terdaftar. Sebagai seorang akunting senior, Robert merasa telah melakukan penghitungan pajak perusahaannya dengan benar. Namun, pemeriksa pajak rupanya berpendapat lain terhadap hasil perhitungannya.

Dari hasil temuan pemeriksa pajak, disimpulkan bahwa perusahaannya salah memahami dan menerapkan peraturan perpajakan terkait transaksinya dengan beberapa pelanggan. Terbayang dalam benaknya, bahwa nantinya perusahaan harus membayar tambahan pajak, dan mungkin disertai dengan denda. Lebih jauh, Robert membayangkan betapa bosnya akan menimpakan seluruh kesalahan tersebut kepadanya. Sejenak, terpikir olehnya untuk melakukan negoisasi dengan pemeriksa pajak guna mengubah temuan dalam pemeriksaannya. Namun, dengan adanya berbagai berita penangkapan suap pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Robert mengurungkan niatnya.

Dalam kekalutannya, Robert menelepon Kring Pajak 500200 untuk sekedar ‘curhat’ atas permasalahan yang dihadapinya. Betapa terkejutnya Robert mendengarkan penjelasan sang agen bahwa perusahaannya masih memiliki banyak cara untuk mengatasi permasalahan tersebut. Sang agen menjelaskan bahwa perusahaannya dapat mengajukan keberatan ke KPP, dan jika masih belum puas dengan hasilnya, masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Tak lupa, sang agen menjelaskan tatacara pengajuan keberatan dan banding sedemikian detilnya sehingga Robert mendapatkan gambaran yang jelas mengenai proses keberatan dan banding.

Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self assessment, memberikan keleluasaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Tugas pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, hanyalah menyediakan  sarana dan prasarana untuk melakukan penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajaknya. Akan tetapi dengan kepercayaan yang sebegitu besar kepada Wajib Pajak, Ditjen Pajak memiliki kewenangan untuk menguji kepatuhannya.

Pemeriksaan pajak merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak guna memastikan bahwa penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Kewenangan ini diatur dengan Undang-undang beserta aturan pelaksanaannya, sehingga pemeriksaan pajak tidak dapat dilakukan dengan serampangan. Pemeriksaan pajak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hanya Wajib Pajak tertentu yang dapat diperiksa. Selanjutnya, ketentuan perpajakan mengatur agar hak dan kewajiban Wajib Pajak pada saat diperiksa dapat terpenuhi.

Hasil akhir dari pemeriksaan pajak adalah Surat Ketetapan Pajak (SKP). Sebelum SKP diterbitkan, Wajib Pajak mendapat kesempatan untuk melakukan pembahasan akhir bersama pemeriksa pajak atas temuan yang didapat. Dalam pembahasan akhir, Wajib Pajak dapat menyanggah maupun memberikan bukti-bukti tambahan terkait temuan pemeriksa pajak. Bahkan jika Wajib Pajak masih merasa tidak puas, SKP akan diterbitkan dengan mencantumkan jumlah pajak yang disetujui oleh Wajib Pajak. Nah, atas jumlah pajak sisanya (yang belum disetujui oleh Wajib Pajak), disebut sebagai sengketa (dispute) pajak.

Atas SKP yang telah diterbitkan, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempatnya terdaftar. Atas permohonan keberatan tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan yang dapat menolak, mengabulkan sebagian maupun mengabulkan seluruh permohonan Wajib Pajak. Ketika putusan keberatan masih belum memuaskan Wajib Pajak, yang bersangkutan masih memiliki kesempatan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Berbeda dengan putusan keberatan, putusan banding di Pengadilan Pajak diputuskan oleh hakim independen di bawah pembinaan langsung dari Mahkamah Agung.

Putusan banding di Pengadilan Pajak bersifat final, artinya tidak ada kesempatan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun demikian, jika para pihak yang bersengketa, Wajib Pajak maupun Ditjen Pajak masih belum puas atas putusan tersebut, masih dapat dilakukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Pengadilan Pajak memiliki tempat kedudukan di ibukota Negara yakni DKI Jakarta, dan sidang atas upaya banding juga dilakukan di kota ini. Namun demikian, guna memberikan kesempatan lebih banyak lagi Wajib Pajak untuk memperoleh keadilan atas sengketa pajak, saat ini Pengadilan Pajak telah memperluas tempat sidangnya. 

Sejumlah kota besar saat ini telah memiliki tempat sidang untuk upaya banding di Pengadilan Pajak. Yogyakarta dan Surabaya adalah contoh perluasan tempat sidang tersebut. Sebuah terobosan yang rupanya disambut hangat oleh masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya tren permohonan keberatan maupun banding. Suatu hal yang lumrah, karena pada dasarnya pemeriksaan pajak adalah pengujian atas administrasi berupa pencatatan atau pembukuan, sehingga potensi dispute selalu ada. tumpukan berkas memenuhi meja berkas para Penelaah Keberatan dan ramainya ruang tunggu Pengadilan Pajak menjadi bukti bahwa banyak Wajib Pajak yang sudah mulai memahami hak-haknya ketika sengketa pajak timbul. 

Suatu hal yang harus dicatat adalah, sengketa pajak yang permohonannya dikabulkan oleh Direktur Jenderal Pajak memiliki jumlah yang signifikan. Di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus misalnya, untuk tahun 2012, jumlah tersebut bahkan mencapai 25% dari seluruh permohonan yang masuk. Hal ini membuktikan bahwa dalam pemungutan pajak, Ditjen Pajak benar-benar menjunjung tinggi asas kepastian hukum, dengan catatan Wajib Pajak dapat menunjukkan bukti-bukti yang memadai. Jika Anda memiliki sengketa pajak, jangan sekali-kali melakukan hal-hal diluar proses keberatan maupun banding. Nikmati hak-hak Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mari kita bangun bersama pemungutan pajak yang bersih dari suap demi kemajuan Indonesia. Selamat menjalankan ibadah puasa.
Diposting oleh SBD di Senin, Juli 29, 2013
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Halaman Rumahku

Halaman Rumahku

Tamu Khusus Ke

Arsip Blog

  • ►  2025 (9)
    • ►  Mei (9)
  • ►  2024 (1)
    • ►  Oktober (1)
  • ►  2021 (236)
    • ►  Oktober (5)
    • ►  September (1)
    • ►  Agustus (38)
    • ►  Juli (106)
    • ►  Juni (86)
  • ►  2020 (39)
    • ►  September (3)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  Januari (35)
  • ►  2019 (2)
    • ►  November (1)
    • ►  Mei (1)
  • ►  2018 (4)
    • ►  November (1)
    • ►  September (1)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  Maret (1)
  • ►  2017 (18)
    • ►  November (2)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  September (2)
    • ►  April (2)
    • ►  Maret (5)
    • ►  Februari (4)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2016 (584)
    • ►  Desember (16)
    • ►  November (2)
    • ►  Oktober (5)
    • ►  September (1)
    • ►  Agustus (11)
    • ►  Juli (4)
    • ►  Juni (45)
    • ►  Mei (43)
    • ►  April (116)
    • ►  Maret (158)
    • ►  Februari (125)
    • ►  Januari (58)
  • ►  2015 (1727)
    • ►  Desember (66)
    • ►  November (77)
    • ►  Oktober (109)
    • ►  September (182)
    • ►  Agustus (196)
    • ►  Juli (150)
    • ►  Juni (174)
    • ►  Mei (154)
    • ►  April (163)
    • ►  Maret (83)
    • ►  Februari (163)
    • ►  Januari (210)
  • ►  2014 (3731)
    • ►  Desember (366)
    • ►  November (178)
    • ►  Oktober (156)
    • ►  September (168)
    • ►  Agustus (157)
    • ►  Juli (211)
    • ►  Juni (411)
    • ►  Mei (385)
    • ►  April (417)
    • ►  Maret (368)
    • ►  Februari (397)
    • ►  Januari (517)
  • ▼  2013 (4445)
    • ►  Desember (454)
    • ►  November (475)
    • ►  Oktober (458)
    • ►  September (573)
    • ►  Agustus (263)
    • ▼  Juli (318)
      • KPK Tolak Barang Bukti dari Kuasa Hukum Anas
      • Mulai Malam Ini, Tol Ungaran - Bawen Dibuka Gratis...
      • Jangan asal pilih jasa penitipan anak saat Lebaran
      • DPR minta Presiden lobi OKI bantu Mesir
      • KPK tunggu kejutan audit Hambalang dari BPK
      • Suap Pegawai MA Belum Sentuh Hakim Agung
      • Miliki Saudara di KPK, Penasehat Mundur
      • Terjawab! Penerobos Jalur TransJ Bernama Febri, Bu...
      • Sst...Diam-diam MA Adili Gugatan Judicial Review P...
      • Kejari Sampang usut penyimpangan BLSM
      • Pemerintah siapkan mitigasi atasi perlambatan ekonomi
      • Amir&Denny Harus Akui Lalai dalam Pengawasan Lapas
      • DPR Persoalkan Keberpihakan BPN Kepada Pemodal
      • Di Nusakambangan, Freddy Dilarang Temui Pembesuk S...
      • Api Berhasil Dipadamkan, Pertamina akan Cek Kondis...
      • Pakar Hukum: DKPP Bukan Lembaga Super Body
      • PKL Terima Usul Ahok Direlokasi, Asal ...
      • Mobil Dinas di Surabaya Boleh untuk Mudik
      • Arifin Nekat Tembus Kobaran Api untuk Selamatkan D...
      • Waduh, Wakil Ketua KPK Singapura Terjerat Kasus Ko...
      • Briptu Rani Resmi Dipecat
      • KPK Siap Periksa Pengacara Hotma Sitompul
      • Pemerintah tak perlu beri THR untuk jurnalis
      • Optimalkan ibadah pada akhir Ramadhan
      • KPK mulai pemeriksaan saksi kasus suap MA
      • Insya Allah, Lebaran Tahun Ini Serentak
      • BIN Harus Pastikan Presiden Tak Disadap
      • Advokat Ditangkap KPK, Para Pengacara Ditantang Bu...
      • Presiden: Pelajaran dari Mesir, Siapapun Yang Memi...
      • Sejuta pendukung Moursi unjuk rasa besok
      • Yudhoyono harap pihak bertikai Mesir tahan diri
      • KPK telusuri dokumen sitaan kantor Hotma
      • Presiden : jangan ada tekanan dalam penegakan hukum
      • Menyelesaikan sengketa pajak tanpa suap
      • Densus lepas terduga teroris korban salah tangkap
      • PBNU Dukung Sikap Tegas SBY terhadap FPI
      • Ayo Ungkap Mafia Peradilan di MA
      • Tujuh siswi SMP ditangkap karena akan mabuk-mabuka...
      • WNI di Mesir diimbau hindari kerumunan
      • Reformasi MA Harus Sentuh Kesekjenan
      • Hubungan Relasi Hakim Masih Sebatas Uang
      • KPK Diminta Bidik Keterlibatan Petinggi MA
      • Hakim Agung Minta KPK Ungkap Penyuapan Pegawai MA
      • Polda Metro Bentuk Tim Khusus Usut Penembakan Aipd...
      • SBY Minta WNI di Mesir Waspada
      • KPK Didesak Kembangkan Dugaan Suap Pegawai MA
      • Jutaan Nyawa Dipertaruhkan di Metromini
      • Menkumham Asingkan Gembong Narkoba Freddy Budiman
      • Soal Lapas Cipinang, Sikap Menkumham Tepat
      • Hentikan Menganggap Hakim Agung Sebagai Wakil Tuhan!
      • Kata politisi ini, KPK gelar operasi kelas teri
      • Taufik: Advokat Salah Satu Aktor Mafia Peradilan
      • Bantah Suap, Mario Beri Uang Untuk THR Pegawai MA
      • Suap dari Rekan Hotma untuk Amankan Perkara Penipu...
      • Mungkinkah Seorang Djodi Supratman Mampu Urus Kasu...
      • Awas! Banyak Balok Kayu di KM 19 Tol Cikampek Arah...
      • Ingin Ajukan Permohonan Bantuan Hukum? Ini Syarat ...
      • KPK Geledah Kantor Pengacara Hotma Sitompul
      • Polri Siap Tindak Warga Aceh yang Kibarkan Bulan-B...
      • SBY: Hati-hatilah KPK dalam Menetapkan Tersangka
      • Pengacara Rekan Hotma dan Pegawai MA Ditahan di Ru...
      • MA Berhentikan Sementara Pegawainya yang Ditangkap...
      • Suap Pegawai MA, KPK Bidik Bos Mario dan Djodi
      • Johan Budi Persilakan Hotma Sitompoel Laporkan Sat...
      • Bebas, Peretas Situs SBY Direkrut Mabes
      • Ada 12 Pria Necis di KPK Seusai Mario Ditangkap
      • KPK Bidik Oknum di Belakang Mario C Bernardo
      • Hanya 5 Persen PNS di Depok yang Boleh Cuti Lebaran
      • MA Pasrahkan Kasus Penangkapan Pegawainya ke KPK
      • KPK Amankan Rp 78 Juta di Tas dan Rp 50 Juta di Ru...
      • Presiden: hormati Ramadhan, jangan ada kekerasan
      • MOS masih diperlukan
      • Mendagri: Pembubaran FPI Harus Penuhi Prosedur
      • Ratusan Anggota Brimob Kembali Datangi Markas Sabh...
      • KPK Turut Amankan Pegawai MA
      • Kronologi Penangkapan Pegawai MA dan Anak Buah Hot...
      • Ngaku-ngaku Polisi, Seorang Satpam Berpistol Ditan...
      • Perbankan syariah belum penuhi kebutuhan dana cepat
      • Ina Primiana Syinar: Ditjen Pajak harus miliki bas...
      • Kantor Diserang Massa, PPP Bantah Terkait Politik
      • Hari Pertama Operasi, Kualanamu Layani 118 Penerba...
      • KPK Apresiasi Penghargaan Ramon Magsaysay
      • SBY Sebaiknya Ajukan Satu Nama Calon Kapolri Agar ...
      • Pengulosan pilot warnai penerbangan perdana di Kua...
      • Zakat untuk pengurangan kemiskinan massal
      • Jangan jadikan negara pendikte masyarakat
      • KPK raih penghargaan Ramon Magsaysay 2013
      • Sudah Libur 9 Hari, Pegawai Negeri Diimbau Tidak T...
      • Bikin Klub Baru, Ahok Jangan Bikin Keruh Suasana
      • Kejar Pimpinan Sambil Bawa Pisau, Hakim Rimdan Dis...
      • Akhirnya AirAsia Laksanakan Putusan MA Soal Ganti ...
      • Napi Narkoba Ini Sukses Bikin Sepatu Kulit Tahan Api
      • MA Mulai Adili PP 99/2012 tentang Pengetatan Remisi
      • Berantas Korupsi Tanpa Kompromi, KPK Raih Pengharg...
      • PPP Minta FPI Hentikan Aksi Main Hakim Sendiri
      • Perlindungan saksi mutlak demi partisipasi masyara...
      • KY Selidiki 'Sulap' MA yang Mengubah Vonis Rp 185 ...
      • 'Sulap' Vonis Rp 185 M Jadi Rp 185 Juta, Ketua MA:...
      • Ahok Akui Gaji Petugas Kebersihan DKI Rendah
      • "Haram Hukumnya Potong Gaji Petugas Kebersihan"
    • ►  Juni (572)
    • ►  Mei (342)
    • ►  April (304)
    • ►  Maret (184)
    • ►  Februari (249)
    • ►  Januari (253)
  • ►  2012 (2063)
    • ►  Desember (202)
    • ►  November (301)
    • ►  Oktober (240)
    • ►  September (92)
    • ►  Agustus (141)
    • ►  Juli (192)
    • ►  Juni (97)
    • ►  Mei (140)
    • ►  April (105)
    • ►  Maret (158)
    • ►  Februari (189)
    • ►  Januari (206)
  • ►  2011 (4598)
    • ►  Desember (303)
    • ►  November (170)
    • ►  Oktober (270)
    • ►  September (352)
    • ►  Agustus (511)
    • ►  Juli (380)
    • ►  Juni (713)
    • ►  Mei (1213)
    • ►  April (603)
    • ►  Maret (42)
    • ►  Februari (12)
    • ►  Januari (29)
  • ►  2010 (16)
    • ►  Desember (16)

Keinginan Kami

Kami akan berusaha mengumpulkan dan menginformasikan artikal-artikel maupun berita-berita yang menyangkut hubungan antara manusia satu dengan manusia lainnya yang memiliki visi sama yakni " Saling mengingatkan satu sama lain dengan dilandasi untuk kemajuan bersama "

Sekretariat Kami

Kami memilih tempat untuk saling bertukar pikiran dengan segala kalangan atau profesi di Studio Musik Chicak, Jln H, Enang No. 28 Cisalak Cimanggis Depok, telp/fax 087884485922

Pengurus Blog

Pengurus Blog ini adalah, Setyo Budi, Dian Handayani Dan Satryo

Mengenai Saya

Foto saya
SBD
Benar adalah benar hanya itu yang dapat saya ungkapkan.
Lihat profil lengkapku

Pengikut

Boleh Juga Yang Ini Dilihat

Boleh Juga Yang Ini Dilihat
Blog ini ternyata banyak pengunjungnya:

Anak Band Pemula

Anak Band Pemula
Tema Jendela Gambar. Diberdayakan oleh Blogger.