Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Tulungagung (ANTARA
News) - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror akhirnya mengembalikan
Sapari dan Mugi Hartanto, dua warga Muhammadiyah Tulungagung yang
menjadi korban salah tangkap saat penggerebekan terduga teroris di depan
sebuah warung Jalan Pahlawan, Kota Tulungagung, Jatim, Senin (28/7).
Kepastian pemulangan dua warga Muhammadiyah asal Desa Penjor dan
Gambiran, Kecamatan Pagerwojo tersebut disampaikan Ketua Majelis Hukum
dan HAM Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jatim, Slamet Hariyanto, Minggu
malam.
"Iya, barusan kami mendapat konfirmasi dari Ketua PDM (Pengurus
Daerah) Tulungagung bahwa saudara Sapari dan Mugi sudah dikembalikan ke
keluarganya tadi, ba`da (setelah shalat) Taraweh," terangnya
mengabarkan melalui saluran telepon seluler.
Dijelaskan, berdasar informasi dari PDM Tulungagung, kondisi Sapari dan Mugi Hartanto secara keseluruhan baik-baik saja.
Kedua pengurus cabang Muhammadiyah Kecamatan Pagerwojo tersebut
pulang dalam kondisi utuh, berjalan tegak/normal, hanya ada luka memar
bekas borgol di masing-masing kedua pergelangan tangan serta bekas
sekapan.
"Alhamdulillah bapak, sudah ada surat pemulanghan dari Polda
(Jatim). Suratnya ada tiga (3) lembar, secara fisik kakak saya sehat
cuma ada bekas borgol dan bekas sekap saja," demikian isi pesan singkat
(sms) dari Sumiati, adik bungsu Sapari yang diterima Slamet dan
diteruskan (diforward) ke koresponden Antara.
Slamet mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pemulangan
Sapari maupun Mugi lebih awal, padahal sebelumnya pihak Densus meminta
waktu toleransi pemeriksaan hingga Senin (29/7), atau tujuh hari sejak
keduanya ditangkap.
"Kami masih akan minta penjelasan resmi dari pihak kepolisian di
Polda Jatim, besok. Soal lain-lain, termasuk apakah akan melakukan
tuntutan atau semacamnya, akan kami putuskan setelah ada klarifikasi
dari kepolisian," kata Slamet.
Slamet yang saat dikonfirmasi berada di Surabaya memastikan telah
berkoordinasi dengan pengurus PDM Tulungagung guna membuat salinan surat
pernyataan pengembalian kedua korban salah tangkap dari pihak Densus
88.
Isi materi pernyataan menerima pengembalian yang ditandatangani
keluarga korban salah tangkap itu rencananya menjadi dasar evaluasi tim
pengacara yang ditunjuk PP Muhammadiyah, untuk mengantisipasi
ketidaktahuan/ketidakmengertian aspek yuridis (hukum) pihak korban.
"Keluarga sepertinya tidak membaca secara detail isi materi surat
pernyataan yang ditandatanganinya, mereka sudah senang karena yang
terpenting anggota keluarganya kembali. Ini bisa berbahaya kalau
ternyata isi surat (pernyataan) ada klausul bahwa yang bersangkutan
masih tetap berstatus tersangka atau ada kemungkinan ditangkap lagi,"
kata Slamet.
Terlepas dari itu, pengembalian salah tangkap dalam kasus terorisme
asal Tulungagung tersebut terkesan mendadak. Padahal sebelumnya pihak
Densus mengkonfirmasi pada tim kuasa hukum korban salah tangkap yang
ditunjuk PP Muhammadiyah bahwa batas pemeriksaan baru akan selesai hari
Senin (29/7), sehingga status keduanya ditetapkan dan dikonfirmasikan
kepada pengacara.
Sapari dan Mugi Hartanto ditangkap Senin (22/7), sepekan lalu dalam
sebuah operasi penangkapan disertai penembakan terhadap dua terduga
teroris jaringan Poso.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar