Pewarta: Abd Aziz
Sampang (ANTARA
News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, menegaskan akan
mengusut kasus dugaan penyimpangan bantuan langsung sementara masyarakat
(BLSM) di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, sebagaimana dilaporkan
ke institusi itu.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Ach Fauzan menyatakan,
pihaknya akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan
penyimpangan BLSM itu hingga tuntas.
"Secepatnya kami akan melakukan pemeriksaan, termasuk aparat desa
yang mengambil kebijakan memotong BLSM di Desa Gunung Rancak, Kecamatan
Robatal seperti yang dilaporkan warga kepada kami," kata Fauzan, Selasa.
Sebelumnya pada Selasa (30/7) pagi puluhan warga Desa Gunung
Rancak, Kecamatan Robatal, perwakilan dari 1.311 warga penerima BLSM
mendatangi kantor Kejari Sampang melaporkan kebijakan kepala desa mereka
yang memotong bantuan.
"Pemotongan dari masing-masing kami sebesar Rp200 ribu dari Rp300
ribu yang seharusnya kami terima," kata salah seorang warga di Kejari
Sampang, Ahmad.
Menurut Ahmad, pihak aparat desa mengaku, pemotongan BLSM itu untuk warga lain yang tidak menerima bantuan.
Selain di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, BLSM yang juga
dilaporkan bermasalah ialah di Desa Astapah, Kkecamatan Omben.
Bahkan puluhan warga desa itu, Selasa (30/7) mendatangi kantor DPRD
Sampang melaporkan praktik pemotongan bantuan yang dilakukan oleh
aparat desa mereka.
Berbeda dengan di Desa Gunung Rancak, dana BLSM yang diterima warga di desa ini Rp150 ribu dari seharusnya Rp300 ribu.
"Kami datang ke DPRD Sampang ini agar kasus ini bisa dimediasi
namun jika tidak maka kami juga akan melaporkan ke Kejari Sampang agar
segera diproses hukum seperti kasus yang terjadi di Desa Gunung Rancak,"
kata juru bicara warga Desa Astapah, Samsuri. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar