Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Padang (ANTARA
News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang meminta para Kepala
Daerah termasuk seluruh institusi pemerintah di Sumatera Barat agar
tidak memberikan sejumlah uang atau apa pun yang mengatasnamakan
Tunjangan Hari Raya (THR) kepada jurnalis karena itu bukan tanggung
jawab pemerintah.
"Pemberian THR kepada jurnalis merupakan kewajiban perusahaan media
sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta
Peraturan Dewan Pers No. 4/Peraturan-DP/III/2008 Tentang Standar
Perusahaan Pers," ungkap Penanggung jawab Direktur LBH Pers Padang Rony
Saputra di Padang Selasa.
Ia menilai THR
yang diberikan pemerintah kepada jurnalis dapat berimplikasi kepada
pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik. Selain itu, pemberian
tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar aturan
hukum.
"Jika ada jurnalis yang meminta THR atau berusaha memaksa meminta
THR, maka pemerintah dapat melaporkan jurnalis tersebut kepada
perusahaan atau organisasinya bahkan ke polisi karena selain telah
melanggar etika jurnalistik juga dapat dikategorikan dengan telah
melakukan tindakan pemerasan," katanya.
Pemberian THR oleh perusahaan kepada jurnalis tetap mengacu kepada
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi N0. PER.04/MEN/1994
Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Bagi jurnalis yang telah bekerja dengan masa waktu lebih dari 12
bulan, maka perusahaan wajib memberikan THR dengan jumlah sama dengan
satu bulan upah yang diterima.
Jurnalis yang bekerja lebih dari
tiga bulan tetapi kurang dari 12 bulan diberikan THR dengan jumlah yang
proporsional sesuai dengan masa kerja atau jika diperjanjikan dalam
kesepakatan kerja, peraturan perusahaan, kesepakatan kerja bersama, atau
kebiasaan yang dilakukan lebih besar dari nilai THR dari nilai upah 1
bulan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan
Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan
yang telah dilakukan.
Kebijakan pembayaran THR untuk Jurnalis juga terdapat di dalam
Peraturan Dewan Pers No. 4/Peraturan-DP/III/2008 Tentang Standar
Perusahaan Pers. Poin 8 Peraturan tersebut berbunyi "Perusahaan pers
wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya
sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun."
Untuk pembayaran THR, Perusahaan Media wajib mengacu kepada Surat
Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi pada tanggal 04 Juli 2013
No. SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan
dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama, yaitu paling lambat diberikan H-7
sebelum lebaran tiba.
Terkait hal dia tas, LBH Pers Padang meminta kepada Dinas Tenaga
Kerja juga melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan media
yang tidak melaksanakan ketentuan pembayaran THR untuk jurnalis supaya
dapat ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar