Pewarta: Nanang Mairiadi
Jambi (ANTARA News)
- Setiap orang yang memberikan informasi tentang tindak pidana harus
dilindungi agar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, kata
Kakanwil Hukum dan HAM Jambi, Supriyadi di Jambi, Rabu.
"Untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam mengungkap tindak
pidana, perlu diciptakan iklim yang kondusif dengan cara memberikan
perlindungan hukum dan keamanan kepada setiap saksi atau yang memberikan
informasi, katanya dalam acara sosialisasi perlindungan saksi dan
korban di Jambi.
Pelapor tindak pidana harus diberikan perlindungan hukum dan
keamanan yang memadai atas laporannya, sehingga pelapor tidak merasa
terancam atau terintimidasi baik hak maupun jiwanya.
"Jaminan hukum dan keamanan tersebut, diharapkan tercipta suatu
keadaan yang memungkinkan masyarakat tidak lagi merasa takut melaporkan
suatu tindak pidana yang diketahui kepada penegak hukum, karena khawatir
atau takut jiwanya terancam oleh pihak tertentu," kata Supriyadi.
Berdasarkan asas kesamaan di depan hukum (equality before the law),
yang menjadi salah satu ciri negara hukum adalah saksi dan korban dalam
proses peradilan harus diberi jaminan perlindungan hukum.
Pokok materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan
Saksi dan Korban meliputi perlindungan dan hak saksi dan korban, lembaga
perlindungan saksi dan korban, syarat dan tata cara pemberian pemberian
perlindungan dan bantuan, serta ketentuan pidana," kata Supriyadi.
Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),
Abdul Haris Semendawai dalam seminar itu mengatakan, akhir-akhir ini
kita melihat ada kecenderungan tumbuhnya budaya ditengah masyarakat
tentang saksi dan korban yang perlu dilindungi.
Dimana saat ini ditengah masyarakat kita mereka mulai enggan untuk
berpartisipasi dalam proses peradilan khususnya dalam kapasitasnya
sebagai saksi.
Sejumlah faktor disinyalir sebagai sebab antara lain adanya ketakutan saksi menjadi tersangka. (N009/B012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar