TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan Komisi
Pemberantasan Korupsi meringkus pegawai Mahkamah Agung, berinisial DS
dan seorang swasta MCB, Kamis (25/7/2013) siang.
Informasi
yang dihimpun DS merujuk kepada nama Djodi Supratman, yang merupakan
staf diklat MA. Sementara, MCB adalah Mario Carmelio Bernardo, pengacara
di kantor Advocat Hotma Sitompul.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, awalnya pada pukul 11.30, DS mendatangi kantor MCB di Martapura, Jakarta Pusat.
Kemudian, lanjut Johan, DS Keluar dengan menenteng tas coklat, dan
mencegat ojek. KPK, kata Johan, sudah memperoleh informasi ada
penyerahan uang.
"Setelah naik kendaraan roda dua di seputar
Monas, dia (DS) diamankan alias ditangkap sekitar pukul 13.15 WIB," kata
Johan di kantornya, Kamis (25/7/2013) petang. Setelah itu, tim satgas,
kembali mengamankan MCB di kantornya, sekitar pukul 13.30 WIB.
Johan menambahkan, di dalam tas yang di bawa DS, berisi uang pecahan
seratus ribu rupiah, yang jumlahnya mencapai Rp 80 juta. Namun, jumlah
itu, kata Johan kemungkinan akan terus bertambah, karena satgas juga
kembali mengamankan uang di rumah DS.
"Sekarang masih dihitung.
Sepertinya jumlahnya bertambah. Diduga uang berkaitan dengan suatu
penanganan perkara di MA," kata Johan.
Saat ini keduanya,
masih menjalani pemeriksaan di KPK. Menurutnya, KPK masih memiliki waktu
1X24 jam untuk mengumpulkan statusnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar