Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tegas menyatakan
kesalahan putusan Yayasan Supersemar murni salah ketik. Seharusnya
ditulis Rp 185 miliar tetapi tertulis di halaman 107 sebesar Rp 185
juta.
"Cuman salah angka," kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta
Ali kepada wartawan di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Rabu
(24/7/2013).
Kejaksaan Agung menggugat Yayasan Supersemar untuk
mengembalikan USD 420 juta dan Rp 185 miliar. Namun dalam amar putusan,
majelis hakim yang terdiri dari Harifin Tumpa, Dirwoto dan Rehngena
Purba menghukum Yayasan Supersemar mengembalikan 75 persen dari USD 420
juta dan 75 persen dari Rp 185 juta.
"Ya itu hanya salah ketik, pertimbangan bener, tidak ada perbedaan di pertimbangan dan amar, " ujar Hatta Ali.
Kesalahan
ketik ini bukan pertama kali terjadi. Beberapa kali MA melakukan hal
serupa sehingga menimbulkan keraguan masyarakat terhadap peradilan.
Namun, hal ini diniali wajar.
"Semua instansi kan ada salah ketik," papar Hatta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar