Oleh: Firman Qusnulyakin
INILAH.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Busyro Muqoddas mengatakan proses penyidikan kasus suap pengurusan
kasasi kasus pidana penipuan atas nama terdakwa Hutomo Wijaya
Ongowarsito belum menyentuh level hakim agung. Sejauh ini, KPK belum
menemukan keterlibatan hakim agung.
"Suap MA, kami masih
terbatas pada tersangka itu, belum sampai kepada unsur hakim agung,"
kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Menurut
Busyro, sejauh ini KPK belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya
keterlibatan hakim agung dalam kasus ini. Namun menurutnya, mafia
peradilan bisa dilakukan siapapun, termasuk level sekelas pegawai
Pusdiklat MA, Djodi Supratman. "Mafia peradilan itu bisa dilakukan
siapapun juga, termasuk pada level sekelas Pak Djodi," imbuhnya.
Selain itu, Busyro mengatakan KPK juga belum mengetahui apa tujuan penyuapan dalam kasus itu.
Dalam
perkara tersebut, KPK menetapkan dua tersangka yaitu pegawai kantor
pengacara Hotma Sitompoel, Mario Carmelio Bernardo yang diduga melanggar
pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, Kitab Undang Hukum Pidana.
Adapun pegawai MA bernama Djody Supratman, disangkakan melanggar pasal 5
ayat 2 dan atau pasal 11 UU yang sama. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar