BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 31 Juli 2013

Suap Pegawai MA Belum Sentuh Hakim Agung

Oleh: Firman Qusnulyakin

INILAH.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan proses penyidikan kasus suap pengurusan kasasi kasus pidana penipuan atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito belum menyentuh level hakim agung. Sejauh ini, KPK belum menemukan keterlibatan hakim agung.

"Suap MA, kami masih terbatas pada tersangka itu, belum sampai kepada unsur hakim agung," kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Menurut Busyro, sejauh ini KPK belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya keterlibatan hakim agung dalam kasus ini. Namun menurutnya, mafia peradilan bisa dilakukan siapapun, termasuk level sekelas pegawai Pusdiklat MA, Djodi Supratman. "Mafia peradilan itu bisa dilakukan siapapun juga, termasuk pada level sekelas Pak Djodi," imbuhnya.

Selain itu, Busyro mengatakan KPK juga belum mengetahui apa tujuan penyuapan dalam kasus itu.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan dua tersangka yaitu pegawai kantor pengacara Hotma Sitompoel, Mario Carmelio Bernardo yang diduga melanggar pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, Kitab Undang Hukum Pidana. Adapun pegawai MA bernama Djody Supratman, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU yang sama. [mvi]

Tidak ada komentar: