INILAH.COM, Surabaya - Pakar hukum tata negara dari
Universitas Brawijaya, Malang menilai kehadiran Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) bagus untuk mengontrol Komisi Pemilihan
Umum. Namun, DKPP tidak bisa menjadi lembaga super body.
Mukhtie mengatakan, selama ini memang ada sorotan terhadap hubungan tiga lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan DKPP.
"Ketiganya merasa paling berkuasa sebagai institusi. Padahal ketiga-tiganya berada di bawah satu payung penyelenggara pemilu," ujarnya Selasa (30/7/2013).
Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI itu melanjutkan, dari satu sisi, kehadiran DKPP memang bagus, karena mengontrol kinerja KPU. Namun, menurut Mukhtie, "DKPP tidak boleh menjadi lembaga super body di antara penyelenggara pemilu." katanya.
Terkait dengan sengketa pemilukada Jatim yang diadukan Khofifah Indar Parawansa ke DKPP, Mukhtie berharap, semua penyelenggara pemilu, bekerja sesuai proporsi dan objektif. "Mudah-mudahan KPU ketika memutuskan diskualifikasi Bu Khofifah memang menggunakan obyektivitas yang tinggi dan bukan tekanan," katanya lagi.
"DKPP juga harus melihat secara objektif apakah yang dilakukan teman-teman KPU Jatim benar atau tidak. Begitu pula nanti PTUN dalam mengeluarkan putusan. Tidak dalam kondisi under pressure," jelasnya.
Mukhtie mengingatkan, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak selalu bisa mempengaruhi proses persidangan dan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Penegakan hukum dan etika berada pada ranah berbeda.
Ketika digunakan menjadi materi gugatan, tergantung kepada hakim PTUN untuk memperhatikannya atau tidak. "Pada umumnya, keputusan DKPP bersifat rekomendasi," tandasnya.[bay]
Mukhtie mengatakan, selama ini memang ada sorotan terhadap hubungan tiga lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan DKPP.
"Ketiganya merasa paling berkuasa sebagai institusi. Padahal ketiga-tiganya berada di bawah satu payung penyelenggara pemilu," ujarnya Selasa (30/7/2013).
Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI itu melanjutkan, dari satu sisi, kehadiran DKPP memang bagus, karena mengontrol kinerja KPU. Namun, menurut Mukhtie, "DKPP tidak boleh menjadi lembaga super body di antara penyelenggara pemilu." katanya.
Terkait dengan sengketa pemilukada Jatim yang diadukan Khofifah Indar Parawansa ke DKPP, Mukhtie berharap, semua penyelenggara pemilu, bekerja sesuai proporsi dan objektif. "Mudah-mudahan KPU ketika memutuskan diskualifikasi Bu Khofifah memang menggunakan obyektivitas yang tinggi dan bukan tekanan," katanya lagi.
"DKPP juga harus melihat secara objektif apakah yang dilakukan teman-teman KPU Jatim benar atau tidak. Begitu pula nanti PTUN dalam mengeluarkan putusan. Tidak dalam kondisi under pressure," jelasnya.
Mukhtie mengingatkan, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak selalu bisa mempengaruhi proses persidangan dan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Penegakan hukum dan etika berada pada ranah berbeda.
Ketika digunakan menjadi materi gugatan, tergantung kepada hakim PTUN untuk memperhatikannya atau tidak. "Pada umumnya, keputusan DKPP bersifat rekomendasi," tandasnya.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar