TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa advokat kondang, Hotma Sitompul
terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang
telah menjerat Mario Carnalio Bernardo sebagai tersangka.
Peluang diperiksanya Hotma mengemuka lantaran Mario diketahui sebagai anak buah sekaligus keponakan advokat ternama tersebut.
"Terbuka peluang (Hotma Sitompul) dipanggil sepanjang keterangannya
diperlukan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta,
Senin (29/7/2013) malam.
Mario Carnalio Bernardo diketahui sebagai pengacara di Firma Hukum
Hotma Sitompul. Selain Mario, tersangka lain dalam kasus ini adalah
pegawai MA, Djodi Supratman.
Namun Johan mengaku sampai saat ini belum menerima informasi kapan penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Hotma Sitompul. Lebih jauh dia menegaskan, selain Hotma Sitompul, KPK juga akan memeriksa pihak-pihak dari Mahkamah Agung (MA).
"Yang pasti dari proses semuanya tentu akan ada saksi-saksi yang akan
diperiksa dan bisa saja dari MA ada yang dipanggil," ujarnya.
Pemanggilan tersebut tak terlepas dari upaya KPK yang terus mengembangkan kasus dugaan suap ini. Pasalnya Johan menegaskan, KPK tidak berhenti pada ditetapkannya Djodi Supratman dan Mario Carnalio Bernado sebagai tersangka.
"Belum berhenti di dua tersangka baik dari sisi pemberi dan penerima. Ini akan dikembangkan," tegas Johan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar