BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 25 Juli 2013

MA Mulai Adili PP 99/2012 tentang Pengetatan Remisi

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili judicial review PP 99/2012 tentang pengetatan remisi. Judicial review ini diajukan oleh Rebino yang memberikan kuasa hukum kepada mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra.

Berdasarkan informasi yang didapat detikcom, Kamis (25/7/2013), MA menurunkan 3 hakim agung dari chamber tata usaha negara (TUN) yakni Supandi, Yulius dan Imam Soebchi. Duduk selaku ketua majelis perkara nomor 51 P/HUM/2013 Imam Soebchi yang juga ketua chamber TUN.

Dalam berkas judicial reviewnya, Yusril menggugat PP 99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No 32/1999 tentang Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam PP tersebut, pemerintah memperketat pemberian remisi bagi terpidana terorisme, narkotika, korupsi, illegal logging dan kejahatan transnasional.

Yusril menganggap PP tersebut bertentangan dengan UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan, UU 39/1999 tentang HAM dan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Tidak ada komentar: