Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili judicial
review PP 99/2012 tentang pengetatan remisi. Judicial review ini
diajukan oleh Rebino yang memberikan kuasa hukum kepada mantan Menteri
Kehakiman Yusril Ihza Mahendra.
Berdasarkan informasi yang didapat detikcom, Kamis (25/7/2013), MA menurunkan 3 hakim agung dari chamber
tata usaha negara (TUN) yakni Supandi, Yulius dan Imam Soebchi. Duduk
selaku ketua majelis perkara nomor 51 P/HUM/2013 Imam Soebchi yang juga
ketua chamber TUN.
Dalam berkas judicial reviewnya, Yusril
menggugat PP 99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No 32/1999 tentang
Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam
PP tersebut, pemerintah memperketat pemberian remisi bagi terpidana
terorisme, narkotika, korupsi, illegal logging dan kejahatan
transnasional.
Yusril menganggap PP tersebut bertentangan dengan
UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan, UU 39/1999 tentang HAM dan UU 12/2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar