Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga
suap dari rekan Hotma, Mario C Bernardo ke pegawai Mahkamah Agung (MA)
Djodi Supratman untuk mengurus perkara di tingkat kasasi. Apa kasusnya?
Informasi
yang dikumpulkan, Sabtu (27/7/2013), KPK mengendus adanya sebuah kasus
penipuan dengan terdakwa bernama Hutomo Wijaya Ongowarsito, Dirut PT
Sumber Kalsium Pratama. Berkas kasasi dengan nomor registrasi
521K/PID/2013 ini diajukan oleh kejaksaan negeri. Perkara penipuan
tersebut berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada tiga
hakim agung menangani perkara yang masuk ke Mahkamah Agung (MA) pada 9
April 2013 ini. Mereka adalah Gayus Lumbuun dan Andi Abu Ayyub Saleh
sebagai anggota majelis serta Zaharuddin Utama sebagai ketua majelis.
Saat
Djodi ditangkap KPK, penyidik menemukan uang sebanyak Rp 78 juta yang
diduga berasal dari kantor Hotma Sitompoel and Associates. KPK menyakini
uang itu diserahkan oleh Mario C Bernardo, terkait perkara yang kini
berada di tingkat kasasi.
Namun Gayus sendiri mengaku tidak pernah mengetahui dan mengenal Djodi. Ia berencana memeriksa perkara yang dimaksud secepatnya.
"Saya
belum tahu tentang kaitan dengan hal tersebut. Saya tidak kenal dengan
pihak-pihak yang disebutkan. Tentang perkara yang katanya saya tangani,
akan saya cek pada hari Senin (29/7) nanti," ujar Gayus saat dihubungi
terpisah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar