Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu kejutan hasil audit
investigatif terkait korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan,
Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa
Barat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Karena Pak Ketua BPK sudah menyampaikan akan membuat
kejutan-kejutan walaupun sebetulnya bangsa ini sudah sering
terkejut-kejut karena korupsi membuat orang semakin terkejut-kejut,
sehingga sebetulnya sekarang tidak usah kejut-kejut lagi, kalau memang
sudah ada kami tunggu dan itu akan mempercepat proses untuk menghitung
kerugian keuangan negara," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di
gedung KPK Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan bahwa sebelum Lebaran, DPR akan menerima hasil audit BPK mengenai Hambalang.
"Sampai sekarang belum diserahkan," jelas Busyro.
Ia mengungkapkan bahwa KPK sudah meminta langsung kepada BPK mengenai hasil audit tersebut.
"KPK sudah beberapa kali meminta dipercepat kepada BPK, kalau memang
(hasil audit) sudah ada kami proaktif ke sana, kalau misalnya hari ini
sudah bisa dan dia menelepon, kami akan langsung ke sana," ungkap
Busyro.
Hasil audit tersebut menurut Busyro memiliki banyak implikasi baik
kasus korupsi pembangunan Hambalang dengan tiga orang tersangka maupun
dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang kepada mantan Ketua
Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang sebelumnya menjadi anggota
Komisi X DPR.
"Audit ini implikasinya banyak, karena Hambalang irisannya banyak
dan salah satu irisannya itu kami tunggu hasil audit BPK," ungkap
Busyro.
Audit investigatif BPK tentang Hambalang terakhir disampaikan pada
akhir Oktober 2012 yang menyatakan bahwa total nilai kerugian negara
Rp243,6 miliar dari nilai anggaran proyek yang mencapai Rp2,5 triliun.
Dalam korupsi pembangunan proyek Hambalang, KPK telah menetapkan
tiga tersangka yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna
Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku
Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan
Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad
Noor.
Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP
mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi
yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai
perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi,
menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan negara.
Deddy Kusdinar juga telah ditahan KPK sejak 14 Juni 2013.
Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum Demokrat Anas
Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah
terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12
huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah
diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang
menerima suap atau gratifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar