BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 31 Juli 2013

Sst...Diam-diam MA Adili Gugatan Judicial Review Permenakertrans

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Keterbukaan lembaga Mahkamah Agung (MA) kembali dipertanyakan. Sebab diam-diam MA mengadili permohonan judicial review Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenkertrans), namun isi putusan tersebut masih misterius.

Dalam website MA seperti dikutip detikcom, Rabu (31/7/2013), perkara ini mengantongi nomor 2 P/HUM/2013. Dalam tradisi MA, nomor perkara ini biasa disematkan untuk perkara judicial review terhadap aturan di bawah UU.

Permohonan ini diajukan oleh Indasah dkk dengan termohon Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Vonis yang adili oleh ketua majelis Yulius dengan anggota Supandi dan Harry Djatmiko dibacakan pada 16 Juli 2013 lalu. Namun tidak dijelaskan dalam lansiran tersebut Permenakertrans apa yang digugat dan isi putusan tersebut.

Atas ketertutupan informasi perkara ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sangat menyayangkan. Sebab MA seharusnya bisa menjelaskan sekaligus legal standing para pihak--pemohon dan termohon--, duduk permasalahan, alasan permohonan, tanggapan dan pertimbangan hukum hakim agung dan putusan dari majelis hakim agung.

"Sebab putusan ini sangat berguna bagi para pihak untuk menjalankan hasil putusan uji materil MA terkait dengan Permenakertrans," kata Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma.

Hal ini jauh berbeda dengan Mahkamah Konstitusi (MK) saat memutus judicial review yang dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh masyarakat. Sebab, hasil judicial review sebuah peraturan akan berlaku serta merta setelah putusan diucapkan.

"Ini tidak saja bertujuan untuk keterbukaan informasi bagi masyarakat tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para pihak," ujar Alvon.

Saat hal ini dikonfirmasi ke MA, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur belum memberikan jawaban.

Tidak ada komentar: