BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 30 Juli 2013

Briptu Rani Resmi Dipecat

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Selesai sudah karir briptu Rani Indahyuni Nugraeni sebagai polisi.
Polwan berparas cantik yang berdinas di Polres Mojokerto itu resmi dipecat dari kesatuannya terhitung sejak 31 Juli 2013.
"Ya, surat pemecatan terhadap Briptu Rani sudah dikeluarkan oleh Kapolda," ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Suhartoyo, Selasa (30/7/2013).
Surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bernomor : Kep/989/VII/2013 itu ditandatangani langsung Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono tertanggal 28 Juli 2013.
Dalam surat tersebut, tertulis alasan dipecatnya polwan berpangkat Briptu dengan nomor NRP 88060201 ini.
Yakni pelanggaran yang telah dilakukannya memenuhi pasal 14 (1) huruf a PPRI no 1 tahun 2003 jo pasal 21 (3) huruf e Perkap no 14 tahun 2011 dan atau pasal 13 PPRI no 2 tahun 2003 jo pasal 21 (3) Perkap no 14 tahun 2011.
"Yang jelas, pelanggaran terberatnya adalah tiga kali dia dikenai SKHD (Surat Keputusan Hak Disiplin) atau tiga kali disersi," sambung Suhartoyo.
Sebelumnya, dalam sidang KKEP yang digelar Bidpropam Polda Jatim telah menjatuhkan vonis rekomendasi PTDH terhadap Briptu Rani. Kemudian, Rani mengajukan banding atas keputusan itu.
"Dan bandingnya ditolak. Termasuk oleh Mabes Polri dan Polda Jatim. Dan sekarang, dia sudah resmi dipecat," tandasnya.

Tidak ada komentar: