TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Selesai sudah karir briptu Rani Indahyuni Nugraeni sebagai polisi.
Polwan berparas cantik yang berdinas di Polres Mojokerto itu resmi dipecat dari kesatuannya terhitung sejak 31 Juli 2013.
"Ya,
surat pemecatan terhadap Briptu Rani sudah dikeluarkan oleh Kapolda,"
ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Suhartoyo, Selasa
(30/7/2013).
Surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
bernomor : Kep/989/VII/2013 itu ditandatangani langsung Kapolda Jatim
Irjen Pol Unggung Cahyono tertanggal 28 Juli 2013.
Dalam surat tersebut, tertulis alasan dipecatnya polwan berpangkat Briptu dengan nomor NRP 88060201 ini.
Yakni
pelanggaran yang telah dilakukannya memenuhi pasal 14 (1) huruf a PPRI
no 1 tahun 2003 jo pasal 21 (3) huruf e Perkap no 14 tahun 2011 dan atau
pasal 13 PPRI no 2 tahun 2003 jo pasal 21 (3) Perkap no 14 tahun 2011.
"Yang
jelas, pelanggaran terberatnya adalah tiga kali dia dikenai SKHD (Surat
Keputusan Hak Disiplin) atau tiga kali disersi," sambung Suhartoyo.
Sebelumnya,
dalam sidang KKEP yang digelar Bidpropam Polda Jatim telah menjatuhkan
vonis rekomendasi PTDH terhadap Briptu Rani. Kemudian, Rani mengajukan
banding atas keputusan itu.
"Dan bandingnya ditolak. Termasuk oleh Mabes Polri dan Polda Jatim. Dan sekarang, dia sudah resmi dipecat," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar