Oleh: R Ferdian Andi R
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus
segera mengungkapkan hasil penyelidikan dan penyidikan terkait
penangkapan pegawai Mahkamah Agung (MA) yang diduga menerima suap.
Hakim
Agung Gayus Lumbuun, Minggu (28/7/2013) mengatakan, KPK harus segera
mengungkapkan kasus penangkapan pegawai MA Djodi Supratman yang
diberitakan menerima uang berkaitan dengan perkara kasasi
no.521K/Pid/2013 yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di
majelis. Hal ini karena nama majelis hakim dan lembaga MA sudah
tercemar.
"Segera ungkapkan uang tersebut untuk keperluan apa dan
akan diserahkan kepada siapa, kepada hakim agung yang mana? Apakah
benar untuk mempengaruhi hakim yang akan memutus perkara tersebut?" kata
Gayus dalam keterangannya kepada INILAH.COM.
Gayus
mengatakan, ruang kerja hakim agung di MA saat ini sempit untuk
menyimpan berkas. Hal ini merupakan kelemahahan sehingga tercipta
peluang bocornya data dari tumpukan berkas perkara baik yang sudah
maupun sedang diperiksa, digunakan sebagai kesempatan bertransaksi oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di lingkungan MA.
Padahal,
Gayus mengatakan, MA saat ini sedang bekerja keras untuk melakukan
pembenahan terutama kinerja hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
"Pegawai
MA Djodi hanya kurir, yang bersangkutan bertugas di Diklat, KPK harus
ungkap aktor intelektual di wilayah pemeriksa perkara di MA," tegasnya.
[mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar