Pewarta: Imam Santoso
Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penelusuran
dan validasi atas dokumen yang disita dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel
& Associates pada Sabtu (27/7) dini hari.
"Penggeledahan (di Kantor Hukum Hotma Sitompoel & Associates)
selesai pukul 01.00 WIB dan ada beberapa dokumen yang diamankan (KPK),"
kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Senin malam.
Namun, Johan tidak menyebut dokumen-dokumen apa saja yang disita
Tim Penyidik KPK dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel & Associates.
Penggeledahan KPK di Kantor Hukum Hotma Sitompoel & Associates
itu terkait kasus dugaan pemberian hadiah kepada pegawai negeri dalam
pengurusan kasus di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka pegawai MA,
Djodi Supratman, dan pengacara Mario C. Bernado dari Kantor Hukum Hotma
Sitompoel & Associates.
Johan mengatakan KPK juga akan memeriksa saksi-saksi lain selain
Djodi dan Mario terkait pengembangan kasus suap perkara di MA itu.
"Tentu saksi-saksi yang akan dipanggil adalah saksi yang diduga
bisa memberikan keterangan yang berkaitan dengan tersangka," kata Johan.
Pengembangan kasus dugaan suap perkara di MA oleh KPK tidak akan terhenti pada tersangka Djodi dan Mario.
"Setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga dapat
disimpulkan ada pihak-pihak lain yang terlibat," kata Johan tentang
pengembangan kasus suap perkara di MA ke tersangka lain sebagai pemberi
atau penerima suap.
Pemberian uang yang dilakukan oleh pengacara Mario Carnelio
Bernardo kepada pegawai MA, Djodi Supratman, diduga terkait dengan
pengurusan kasasi.
"Kasus itu dugaannya terkait tindak pidana memberi atau menjanjikan
kepada pegawai negeri terkait pengurusan kasasi kasus pidana penipuan
atas nama terdakwa HWO di MA," kata Johan pada Jumat (26/7).
Johan menjelaskan kasus terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito sedang
dalam proses kasasi di MA dan pihak yang mengajukan kasasi adalah jaksa.
"DS (Djodi Supratman) ini diduga menerima pemberian itu dalam rangka untuk mengurus proses kasasi," kata Johan. (I026/I007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar