Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman
skorsing membebastugaskan mengadili perkara selama 2 tahun kepada hakim
Rimdan. Wakil Ketua Pengadilan (PN) Muara Tebo, Jambi ini dihukum karena
mengejar pimpinan sambil membawa pisau.
"Menjatuhkan hukuman
dispilin Dr RMD SH MH berupa dimutasikan ke Pengadilan Tinggi Palembang
selama 2 tahun sebagai hakim nonpalu," demikian lansir website Badan
Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Kamis (25/7/2013).
Rimdan
dinilai tidak mempunyai integrritas tinggi dan tidak menjunjung harga
diri. Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) MA-Komisi Yudisial huruf c
poin 7.7.1 yang berbunyi hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi baik didalam maupun di luar pengadilan.
Kericuhan
tersebut terjadi di siang hari bolong di gedung pengadilan pada Selasa
(5/2) lalu. Wakil Ketua PN mengejar Ketua PN Mangapul Manalu hingga ke
luar ruangan. Keributan yang menggegerkan pengunjung sidang itu bisa
dicegah oleh petugas PN setempat. Atas kejadian ini, Mangapul melaporkan
kejadian tersebut ke Mapolres Tebo sekitar pukul 17.00 WIB.
Rimdan
membantah mengejar atasannya dengan membawa pisau. "Mana mungkin sih
ya, saya bisa melakukan hal barbar seperti itu? Kelihatannya saya barbar
sekali ngejar-ngejar orang seperti itu, siang bolong lagi," kata Rimdan
pada 14 Maret lalu.
Selain memberikan sanksi kepada Rimdan,
Bawas MA juga menjatuhkan hukuman kepada 20 hakim lainnya kurun
April-Juni 2013. Dalam kurun waktu itu, 7 hakim dijatuhi sanksi berat
sedang lainnya ringan. Tidak ada hakim yang dipecat dalam waktu
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar