Endro Cahyo - detikNews
Jakarta - Ada 310 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang
sudah mendapatkan verifikasi dari Kemenkum HAM untuk memberikan bantuan
hukum bagi masyarakat tidak mampu. Anda mau mendapatkan bantuan, catat
syarat-syarat yang harus dipenuhi ini.
"Sesuai dengan UU Nomor 16
Tahun 2011 jo. PP Nomor 42 Tahun 2013, Pemohon Bantuan Hukum harus
memenuhi syarat-syarat sebelum nantinya kita bisa membantu mengenai
pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum," kata Kepala Badan
Pembinaan Hukum Kemenkum HAM, Wicipto Setiadi.
Hal itu
disampaikan Wicipto dalam acara 'Rakernas Pemberian Bantuan Hukum,
Perwujudan Akses Keadilan Melalui Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat
Miskin' di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat
(26/7/2013).
Anda ingin mengajukan permohonan bantuan? Penuhi dulu syarat-syarat berikut ini:
1.
Mengajukan permohonan tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas
pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan.
2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum.
(mok/mok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar