Pewarta: Imam Santoso
Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pemeriksaan saksi Djodi
Supratman dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi kasus pidana
penipuan di Mahkamah Agung (MA) atas nama terdakwa Hutomo Wijaya
Ongowarsito.
"Djodi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MCB
(Mario C. Bernado)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK,
Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa.
Pegawai Badan Pendidikan
dan Pelatihan MA itu datang ke Gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.30
dengan mengenakan kemeja batik dan rompi tahanan KPK.
Pada Jumat
(26/7), KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap
pengurusan perkara di MA, Pengacara di Kantor Hukum Hotma Sitompoel
& Associates, Mario C. Bernado, dan Pegawai MA, Djodi Supratman.
Juru
Bicara KPK, Johan Budi mengatakan KPK menyita barang bukti uang senilai
Rp50 juta dan sekitar Rp78 juta di dalam tas milik Djodi.
"Total ada sekitar Rp128 juta yang ditemukan di dalam tas DS dan rumah DS, itu untuk sementara," kata Johan.
Pada
penangkapan Kamis (25/7) terhadap Djodi di kawasan Monumen Nasional
Jakarta, KPK menemukan uang Rp78 juta yang diakui oleh Djodi sebesar
Rp50 juta sebagai pemberian Mario sedangkan Rp28 juta adalah uangnya
sendiri.
Uang muka "commitment fee" untuk pengurusan kasasi tersebut sebenarnya berjumlah Rp200 juta.
Johan
mengatakan KPK juga akan memeriksa saksi-saksi lain selain Djodi dan
Mario terkait pengembangan kasus suap perkara di MA itu.
"Tentu
saksi-saksi yang akan dipanggil adalah saksi yang diduga bisa memberikan
keterangan yang berkaitan dengan tersangka," katanya.
Pengembangan kasus dugaan suap perkara di MA oleh KPK tidak akan terhenti pada tersangka Djodi dan Mario.
"Setelah
ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga dapat disimpulkan ada
pihak-pihak lain yang terlibat," kata Johan tentang pengembangan kasus
suap perkara di MA ke tersangka lain sebagai pemberi atau penerima
suap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar