Oleh: Ajat M Fajar
INILAH.COM, Jakarta - Mantan Hakim, Asep Irawan mengaku tidak
kaget dengan penangkapan advokat saat memberikan uang kepada pegawai
Mahkamah Agung (MA). Pasalnya praktik hubungan seperti itu juga terjadi
di antara advokat dengan hakim.
"Ketika bicara advokat
atau hakim adalah bicara relasi hubungan pekerjaan. Artinya, ketika
pengacara memperjuangkan hak-hak kliennya demi penegakan hukum, bukan
menegakan uang," ujar Asep diacara diskusi, di Cikini, Jakarta Pusat,
Sabtu (27/7/2013).
Menurutnya, sebagai seorang hakim harus
bersikap profesional dalam menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara
yang diajukan oleh advokat. Dengan sikap itu, hubungan hakim dan advokat
akan berjalan baik.
"Nah relasi ini jangan sampai dirusak oleh
kepentingan-kepentingan tertentu. Saya berharap, supaya kemudian tidak
ada istilah pengacara, penghasilan dengan acara, selalu bikin acara
ketemu bawa duit," tuturnya.
Asep menceritakan, saat ini masih
ada hakim yang memafaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi. Misalnya
ada hakim yang menghubungi advokat hanya untuk memberikan sinyal atau
menawarkan bantuan dalam proses pengadilan.
"Sama juga dengan
hakim, hubungi aku kalau ingin menang. Hakim harus kembali ke marwahnya
menjadi profesi yang mulia, advokat juga. Jangan sampe dilecehkan
dua-duanya. Ketika mereka bertemu di persidangan dalam keadaan perkara,
bukan bertemu di luar perkara tapi bawa embel-embel," ungkapnya. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar