Sesuai
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012, untuk libur Idul Fitri 2013
telah ditentukan yaitu pada 8 dan 9 Agustus. Sementara cuti bersama
dilaksanakan pada 5, 6 dan 7 Agustus. Jika ditambah libur hari Sabtu dan
Minggu, maka praktis menyambut libur Lebaran kali ini pegawai negeri
akan memiliki masa libur 9 (sembilan) hari.
Terkait
dengan jumlah hari libur yang sudah cukup banyak itu, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengimbau
seluruh pegawai negeri di tanah air untuk tidak menambah cuti.
“Jumlah hari libur itu sudah cukup untuk mudik. Kami
akan memantau apakah pada tanggal 12 Agustus masih ada yang mbolos,
setelah libur panjang,” kata Karo Hukum dan Humas Kementerian PAN-RB M.
Imanuddin di Jakarta, Rabu (24/7).
Bagi
pegawai negeri yang masih membolos pada hari pertama kerja, lanjut
Imanuddin, Kementerian PAN-RB akan menekankan agar pimpinan instansi
memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan PP No. 53/2010 tentang Displin
PNS.
Imanuddin
mengingatkan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan pegawai
negeri yang jumlahnya 12 hari. Pada tahun 2013 ini ada 5 hari cuti
bersama, yakni 3 hari cuti lebaran, Idul Adha, dan Natal masing-masing
satu hari. “Jadi, pegawai negeri tinggal memiliki hak cuti 7 hari selain
cuti bersama,” tuturnya.
Kementerian
PAN-RB meminta pimpinan instansi pemerintah selaku pejabat pembina
kepegawaian masing-masing untuk mengatur jadwal cuti pegawainya,
sehingga pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. “Meski ada cuti
bersama, tetapi pealayanan publik tidak boleh kendor,” tambah Imanuddin. (Humas Kementerian PAN-RB/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar