Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara
Djodi Supratman, staf Diklat MA yang ditangkap KPK karena menerima uang
dari pengacara Mario C Bernado. Hingga kini lembaga ini belum mengetahui
kasus apa yang dihadapi Djodi.
"Dia diberhentikan sementara
karena PNS, jadi pemberhentiannya sesuai UU Kepegawaian. Jadi diajukan
dulu. Itu pun setelah secara terbukti dia melanggar disiplin dan aturan
lainnya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur
di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2013).
Ridwan mengatakan, Badan Pengawasan (Banwas) akan melakukan
penyelidikan terkait kasus tersebut, apalagi sudah ada yang ditangkap.
"Banwas akan turun, kalau di daerah biasanya kita menurunkan tim
pengawas dari pengadilan tinggi," katanya.
Saat ditanya apakah
Djodi merupakan kurir, Ridwan mengaku belum mengetahui perkara apa yang
dihadapi Djodi. "Sampai saat ini kita belum tahu perkara apa yang
bersangkutan ditangkap. Kita serahkan sepenuhnya ke KPK, karena yang
bersangkutan ditangkap diikuti penahanan," katanya.
Ridwan
menjamin MA akan kooperatif dengan KPK. Mengenai adanya pihak lain yang
terlibat kasus ini, Ridwan meminta agar menunggu bersabar. "Kalau ada
pihak lain ya kita tunggu saja. Tentunya MA selalu kooperatif dengan
KPK. Kita selesaikan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan," katanya.
Mengenai
kedekatan staf dengan pengacara, Ridwan mengatakan pengacara jarang
datang ke MA. "Kita tidak langsung seperti pengadilan negeri, jadi
pengacara jarang ke sini, berkas yang masuk, berkas pun masuk melalui
Pengadilan Tinggi, di sini hanya memeriksa berkas," katanya.
Djodi
tercatat sebagai pegawai golongan 3C di MA dan bekerja sebagai staf di
Diklat MA di Gedung Diklat di Ciawi, Mega Mendung, Bogor. Gaji Djodi Rp
3-4 juta per bulan. Awalnya Djodi adalah satpam
di MA sebelum menjadi staf di Diklat MA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar