BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 26 Juli 2013

MA Berhentikan Sementara Pegawainya yang Ditangkap KPK

Prins David Saut - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Djodi Supratman, staf Diklat MA yang ditangkap KPK karena menerima uang dari pengacara Mario C Bernado. Hingga kini lembaga ini belum mengetahui kasus apa yang dihadapi Djodi.

"Dia diberhentikan sementara karena PNS, jadi pemberhentiannya sesuai UU Kepegawaian. Jadi diajukan dulu. Itu pun setelah secara terbukti dia melanggar disiplin dan aturan lainnya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2013).

Ridwan mengatakan, Badan Pengawasan (Banwas) akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, apalagi sudah ada yang ditangkap. "Banwas akan turun, kalau di daerah biasanya kita menurunkan tim pengawas dari pengadilan tinggi," katanya.

Saat ditanya apakah Djodi merupakan kurir, Ridwan mengaku belum mengetahui perkara apa yang dihadapi Djodi. "Sampai saat ini kita belum tahu perkara apa yang bersangkutan ditangkap. Kita serahkan sepenuhnya ke KPK, karena yang bersangkutan ditangkap diikuti penahanan," katanya.

Ridwan menjamin MA akan kooperatif dengan KPK. Mengenai adanya pihak lain yang terlibat kasus ini, Ridwan meminta agar menunggu bersabar. "Kalau ada pihak lain ya kita tunggu saja. Tentunya MA selalu kooperatif dengan KPK. Kita selesaikan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan," katanya.

Mengenai kedekatan staf dengan pengacara, Ridwan mengatakan pengacara jarang datang ke MA. "Kita tidak langsung seperti pengadilan negeri, jadi pengacara jarang ke sini, berkas yang masuk, berkas pun masuk melalui Pengadilan Tinggi, di sini hanya memeriksa berkas," katanya.

Djodi tercatat sebagai pegawai golongan 3C di MA dan bekerja sebagai staf di Diklat MA di Gedung Diklat di Ciawi, Mega Mendung, Bogor. Gaji Djodi Rp 3-4 juta per bulan. Awalnya Djodi adalah satpam
di MA sebelum menjadi staf di Diklat MA.

Tidak ada komentar: