Oleh: Ajat M Fajar
INILAH.COM, Jakarta - Kuasa hukum Mario Carmelio Bernando, Tommy
Sihotang membantah jika kliennya memberikan uang kepada pegawai
Mahmakah Agung (MA), untuk suap dalam kasus Djoko Susilo.
"Saya
pastikan itu bukan suap, Mario itu bukan pengacara dari Djoko susilo.
Dan yang dikasih itu pegawai MA, masa untuk tiga hakim Rp80 juta. Mana
ada hakim yang mau nerima masing-masing Rp20-25 juta. Bisa saja untuk
THR (Tunjangan Hari Raya)," ujar Tommy disela-sela diskusi di Cikini,
Jakarta Pusat, Sabtu (27/7/2013).
Dia menegaskan, dalam kasus
pemberian uang dari Mario kepada pegawai MA tidak terkait pengurusan
kasus yang sedang ditangai oleh Kantor pengacara Hotma Sitompoel yakni
kasus simulator SIM.
"Pak Hatma saya pastikan ini tidak tahu apa-apa," tegasnya.
Tommy
mengatakan, misalnya uang diberikan untuk mengurus sebuah kasus apalagi
kasus Simulator SIM, maka nominal itu terlalu kecil. "Uang itu terlalu
kecil untuk mengurus kasus," tandasnya.[bay
Tidak ada komentar:
Posting Komentar